Pakar Hukum Pidana Tampar KPK: Pemborosan Adalah Akar Korupsi, Lembaga Anti-Rasuah Harus Malu Ditegur BPK

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 31 Januari 2026 16:25 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf (Dok MI)
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf (Dok MI)

Jakarta, MI — Lembaga yang selama ini berada di garis depan pemberantasan korupsi kini justru tersandung persoalan yang paling mendasar: tata kelola keuangannya sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disorot tajam menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan KPK Tahun Anggaran 2024 yang mengungkap pemborosan miliaran rupiah serta kekurangan penerimaan pajak negara.

Menanggapi temuan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf, melontarkan kritik keras terhadap KPK.

“Boros adalah akar dari korupsi. Lembaga anti korupsi seyogianya menunjukkan manajemen yang baik terkait tata kelola keuangan,” kata Yudi Yusuf kepada MonititorIndonesia.Com, Sabtu (31/1/2026). 

Ia menilai, teguran BPK terhadap KPK bukan persoalan administratif semata, melainkan tamparan serius terhadap marwah lembaga yang selama ini menjadi simbol integritas.

“Sebagai contoh dari instansi-instansi lain, adanya teguran BPK terhadap lembaga ini seyogianya dapat dikatakan sebagai ‘aib’ dan harus memiliki rasa malu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, audit BPK atas Laporan Keuangan KPK Tahun Anggaran 2024 dengan Nomor 9/LHP/XIV/05/2025 tertanggal 9 Mei 2025 menemukan pemborosan anggaran mencapai lebih dari Rp6,48 miliar serta kekurangan penerimaan pajak negara hampir Rp1 miliar.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com Santu (31/1/2026), serapan belanja barang dan jasa KPK memang tampak tinggi, yakni mencapai Rp434,19 miliar atau 95,21 persen dari pagu. Namun di balik tingginya serapan tersebut, BPK justru menemukan belanja yang tidak efisien, lemahnya pengendalian, serta penggunaan anggaran yang tidak sepenuhnya didukung bukti yang memadai.

Sorotan pertama muncul pada pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, khususnya pada layanan WA Blast. BPK menemukan selisih tagihan antara subpenyedia dan penyedia utama yang dinilai sebagai pemborosan ratusan juta rupiah.

Temuan lain terjadi pada paket SPI Pendidikan 2024. Nilai anggaran enumerator yang tercantum dalam kontrak jauh lebih besar dibanding realisasi pembayaran riil di lapangan. Selisih dana tersebut tidak dapat dijelaskan secara memadai dan kembali dicatat sebagai pemborosan.

Nilai pemborosan terbesar justru berasal dari pelaksanaan SPI melalui skema swakelola dengan puluhan perguruan tinggi negeri. Dari total anggaran belasan miliar rupiah, sebagian dana tidak dimanfaatkan secara efektif akibat perencanaan yang tidak presisi serta lemahnya pengendalian kegiatan.

BPK juga menyoroti pengadaan sewa kendaraan operasional KPK yang tarifnya melampaui Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan, padahal KPK masih memiliki puluhan kendaraan dinas. Selisih biaya tersebut kembali menambah daftar pemborosan.

Masalah serius lainnya muncul pada kewajiban perpajakan dalam paket pekerjaan pemeliharaan Monitoring Center yang melibatkan perusahaan asing. KPK dinilai keliru menerapkan jenis pajak dan belum melakukan pemotongan sesuai ketentuan.

Dalam laporan resminya, BPK menegaskan:

“Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan pajak negara sebesar Rp867.809.065,04 atas PPh Pasal 26 yang belum dipotong pada paket pekerjaan Pemeliharaan Monitoring Center.”

BPK juga merinci pemborosan anggaran sebagai berikut:

“Pemborosan anggaran sebesar Rp6.481.772.866,94, yang terdiri dari pembayaran kegiatan WA Blast pada paket pekerjaan survei SPI 2024 sebesar Rp447.760.180,94; pembayaran biaya enumerator pada paket pekerjaan survei SPI Pendidikan sebesar Rp753.150.000,00; pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp401.220.000,00; serta pemborosan kegiatan SPI melalui mekanisme swakelola sebesar Rp4.879.642.686,00.”

Pakar Hukum Pidana tersebut menilai, temuan berupa bukti pengeluaran yang tidak memadai serta kesalahan tata kelola anggaran justru mencoreng kredibilitas lembaga yang seharusnya menjadi teladan.

“Apalagi ada keterangan bukti pengeluaran yang tidak memadai dan berbagai temuan lain. Tentu hal ini mencoreng wajah instansi tersebut. Seyogianya KPK bercermin dulu ke dalam, terutama dalam memperketat kedisiplinan tata kelola uang,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemborosan anggaran tidak boleh lagi dianggap sebagai kesalahan teknis semata.

“Pejabat yang dengan sengaja membuat pemborosan harus segera ditindak, agar hal yang memalukan seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Menurut BPK, akar persoalan dalam temuan ini antara lain terletak pada lemahnya pengawasan Kuasa Pengguna Anggaran, perencanaan kontrak yang tidak matang, kelalaian membuat addendum ketika lingkup pekerjaan berubah, serta kurang cermatnya pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Meski KPK menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK—mulai dari perbaikan perencanaan swakelola, penyesuaian standar biaya sewa kendaraan, hingga penyetoran kekurangan pajak—publik terlanjur dihadapkan pada ironi besar.

Lembaga yang selama ini paling keras memburu pemborosan dan penyimpangan anggaran di berbagai instansi negara, kini justru dipertanyakan konsistensinya di dalam rumahnya sendiri. Dengan pemborosan menembus Rp6,48 miliar, kritik tajam pun mengarah ke satu pesan sederhana namun menghantam: sebelum mengajari birokrasi bersih, KPK dituntut membuktikan bahwa dapurnya sendiri benar-benar steril dari praktik boros yang menjadi pintu awal korupsi.

Topik:

KPK BPK Pemborosan Anggaran Pakar Hukum Pidana Tata Kelola Keuangan SPI KPK Audit BPK Monitoring Center