Dari Temuan BPK hingga Kasus X-Ray Rp 82 M: Aset Triliunan Barantin Bermasalah, Tersangka Melenggang Bebas!
Jakarta, MI — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan kembali membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola aset negara. Sorotan kali ini mengarah tajam ke Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Dalam LHP bernomor 16a/LHP/XVII/05/2025 yang disusun Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV, auditor negara mencatat sedikitnya delapan temuan krusial terkait Aset Tetap dan Aset Lainnya yang menggambarkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) belum tertib, tidak akuntabel, dan sarat risiko kerugian negara.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (16/1/2026), BPK menilai penatausahaan aset Barantin belum memadai dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Neraca Barantin per 31 Desember 2024 (audited) mencatat Aset Tetap sebesar Rp1,184 triliun dan Aset Lainnya Rp2,40 miliar. Nilai tersebut berasal dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan dan jaringan, aset tak berwujud, hingga konstruksi dalam pengerjaan.
Nilai aset jumbo ini sebagian besar dipengaruhi transaksi transfer keluar dan transfer masuk (TKTM) dari Badan Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023. Namun, alih-alih berjalan tertib, BPK justru menemukan ketidaksinkronan data yang serius.
Auditor mencatat selisih 12 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) BMN senilai Rp724,29 juta antara surat pernyataan kesediaan menerima pengalihan BMN dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap I hingga IV.
Selain itu, terdapat selisih saldo aset BMN sebesar Rp1,28 miliar antara Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Barantan 2023 dan nilai BMN yang dinyatakan siap diterima Barantin.
BPK juga menyoroti praktik penggunaan sementara BMN milik Kementerian Pertanian oleh Barantin sepanjang 2024 yang dilakukan tanpa dasar hukum jelas. Perjanjian penggunaan baru ditandatangani pada 24 Desember 2024, padahal praktik penggunaan aset telah berlangsung jauh sebelumnya. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan BMN.
Temuan lain yang dinilai signifikan adalah keberadaan aset mangkrak senilai Rp20,96 miliar. Aset tersebut terdiri dari gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin di sejumlah satuan kerja, antara lain di Lampung, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Bali. Auditor menemukan sejumlah gedung tidak digunakan karena lokasi tidak mendukung operasional, tidak tersedianya fasilitas dasar seperti listrik, hingga kondisi bangunan rusak berat akibat banjir.
Ironisnya, BPK juga menemukan peralatan berteknologi tinggi seperti mesin X-Ray bernilai miliaran rupiah yang tercatat dalam kondisi baik namun tidak dioperasionalkan. Penyebabnya antara lain ketiadaan operator, kerusakan perangkat lunak, hingga tidak tersedianya anggaran perawatan. Kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan aset sejak awal.
Selain itu, BPK mencatat Aset Tetap Tanah serta Peralatan dan Mesin senilai Rp197,32 miliar yang dicatat dalam aplikasi SIMAN tanpa didukung bukti kepemilikan yang sah. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi karena berpotensi menimbulkan sengketa hukum maupun kehilangan aset negara. BPK juga menemukan aset senilai Rp1,69 triliun yang status penggunaannya tidak dapat diidentifikasi karena belum ditetapkan Status Penggunaan BMN, meliputi lebih dari 37 ribu NUP dari berbagai jenis aset.
Masalah lainnya, terdapat aset rusak berat senilai Rp16,18 miliar yang belum diusulkan penghapusannya. Di sisi lain, auditor menemukan pencatatan aset dengan satuan unit tidak wajar senilai Rp13,53 miliar, seperti gedung dengan luas tercatat nol hingga dua meter persegi, serta aset peralatan dan mesin yang masih dicatat bernilai Rp1,00 meski telah rusak berat dan seharusnya dihapus.
BPK juga menyoroti Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) senilai Rp99,72 juta berupa dokumen perencanaan pembangunan gedung kantor sejak 2021 yang hingga kini tidak jelas kelanjutannya karena menunggu ketersediaan anggaran.
Menurut BPK, akumulasi persoalan tersebut berdampak serius. Barantin belum dapat melakukan pemeliharaan atas aset senilai Rp2,86 triliun yang belum selesai alih status penggunaannya, menggunakan BMN tanpa dasar hukum kuat, memiliki aset yang tidak memberi nilai manfaat dan justru berpotensi membebani keuangan negara, serta menyajikan data BMN yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga tidak layak dijadikan dasar pengambilan keputusan.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan Barantin belum bisa melakukan pemeliharaan atas aset sebesar Rp2.869.540.623.243,00 yang belum selesai alih status penggunaan BMN; Penggunaan sementara BMN tahun 2024 oleh Barantin tidak memiliki dasar hukum yang jelas; Aset Tetap sebesar Rp20.963.967.120,00 tidak memberi nilai manfaat kepada Barantin dan berpotensi membebani keuangan negara; Aset Tetap Tanah, dan Peralatan dan Mesin sebesar Rp197.322.158.700,00 berpotensi hilang," tulis laporan BPK.
"Data BMN belum sepenuhnya mencerminkan kondisi senyatanya serta tidak dapat digunakan untuk pengambilan keputusan lebih lanjut sebesar Rp1.696.813.359.572,00; Aset rusak berat sebesar Rp16.185.513.989,00 (Rp384.698.600,00 + Rp15.800.815.389,00) belum diproses penghapusannya; Luasan Aset Tetap sebesar Rp13.537.412.570,00 tidak wajar; Nilai Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp2,00 untuk 2 NUP tidak wajar; dan KDP sebesar Rp99.723.333,00 belum dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina Indonesia," petik laporan BPK.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Kepala Barantin untuk menertibkan pengelolaan BMN, mempercepat alih status penggunaan, menyusun rencana pemanfaatan aset mangkrak, melengkapi dokumen kepemilikan, mengusulkan penghapusan aset rusak berat, memperbaiki data master aset dalam aplikasi SIMAN, serta memberikan sanksi kepada pejabat yang dinilai lalai.
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Utama Barantin menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa persoalan aset tidak bisa dilepaskan dari proses integrasi kelembagaan yang masih berlangsung.
“Pada saat proses integrasi, memang masih dalam tahapan peralihan barang. Proses peralihan tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus dan membutuhkan waktu, sehingga baru dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026,” ujar Hudiansyah saat ditemui Monitorindonesia.com di gedung Barantin, Selasa (13/1/2026).
Ian sapaannya menjelaskan, tahap pertama peralihan aset dengan Kementerian Pertanian telah berlangsung sejak Februari hingga November 2025. Setelah itu dilakukan pencatatan ulang seluruh aset yang dialihkan, termasuk verifikasi fisik dan administrasi. “Setelah pencatatan ulang, kami menyusun perencanaan pemanfaatan aset dan saat ini telah diajukan untuk penetapan Status Penggunaan (PSP) sesuai ketentuan,” katanya.
Hudiansyah juga menegaskan Barantin berkomitmen menindaklanjuti temuan BPK. “Rekomendasi BPK menjadi perhatian serius kami. Seluruhnya sedang dan akan kami tindaklanjuti secara bertahap sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di luar respons internal Barantin, temuan BPK ini memantik sorotan keras dari kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menegaskan LHP BPK seharusnya menjadi dasar hukum yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan.
“Kalau sudah ada temuan resmi dari BPK RI, itu bukan lagi sekadar catatan administratif. Itu sudah menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi,” kata Chudry.
Menurutnya, Kejaksaan wajib bergerak dengan koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menilai tidak ada alasan logis bagi aparat penegak hukum untuk berdiam diri melihat skala temuan bernilai triliunan rupiah. “Ini bukan perkara kecil. Nilainya besar dan dampaknya luas. Kalau ini dibiarkan, publik wajar mempertanyakan keseriusan negara,” tegasnya.
Chudry bahkan mempertanyakan ketiadaan langkah hukum konkret meski temuan BPK diduga telah dikoordinasikan dengan aparat. “Kalau memang sudah dikoordinasikan, kenapa tidak dijalankan? Ini yang patut dipertanyakan publik,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan temuan BPK soal aset X-Ray mangkrak dengan perkara dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian. Menurutnya, perkara dengan estimasi kerugian negara hingga Rp82 miliar itu layak dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dengan tembusan langsung kepada Presiden.
“Kalau buktinya tidak cukup, jangan tetapkan tersangka. Tapi kalau sudah ditetapkan dan dibiarkan menggantung tanpa kepastian, itu bentuk ketidakadilan dan pelanggaran asas peradilan pidana yang cepat dan pasti,” tegas Chudry.
Menurutnya, temuan BPK dan kasus X-Ray ini harus menjadi alarm keras bagi penegak hukum. “Negara tidak boleh kalah oleh kelambanan aparatnya sendiri. Kalau KPK dan Kejaksaan ingin menjaga kepercayaan publik, kasus ini harus dituntaskan secara transparan, cepat, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Tentang korupsi X-ray Rp 82 miliar
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK yang dimulai pada 12 Agustus 2024 terkait dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray, dan X-Ray kontainer pada Badan Karantina Pertanian tahun 2021. Penyidikan tersebut bersumber dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang membongkar carut-marut perencanaan dan pelaksanaan pengadaan senilai Rp194,29 miliar.
Audit BPK mengungkap, perencanaan kebutuhan X-Ray dilakukan tanpa basis data dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tim teknis tidak mampu menjelaskan identifikasi kebutuhan secara rinci. Penetapan jenis, jumlah, hingga penerima alat dilakukan serampangan, bahkan berulang kali berubah tanpa justifikasi teknis yang sahih.
Pengadaan X-Ray Kontainer dikontrak dengan PT Mitra Karya Seindo senilai Rp98,66 miliar, sementara X-Ray Statis dan Mobile X-Ray dikontrak dengan PT Rajawali Nusindo senilai Rp95,63 miliar.
Kedua proyek ini gagal diselesaikan tepat waktu. Denda keterlambatan baru disetor sebagian untuk X-Ray Kontainer sebesar Rp1,38 miliar, sementara keterlambatan X-Ray Statis dan Mobile X-Ray sama sekali belum disertai penyetoran denda saat pemeriksaan berakhir.
Lebih jauh, penempatan alat X-Ray terungkap kacau dan berubah-ubah: dari Pelabuhan Bakauheni, Tanjung Priok, Tanjung Mas Semarang, hingga akhirnya Tanjung Perak Surabaya. Ironisnya, di lokasi-lokasi tersebut sudah tersedia peralatan sejenis milik Bea Cukai, sehingga pengadaan baru justru berpotensi mubazir. BPK menilai perubahan lokasi itu tidak didukung data kebutuhan yang memadai dan berisiko menimbulkan pemborosan anggaran.
BPK juga menemukan spesifikasi teknis dalam KAK yang mengarah pada satu merek tertentu, yakni Smiths, sehingga pengadaan hanya dapat dipenuhi oleh satu merek. Tidak ada data akurat yang menjelaskan urgensi spesifikasi maupun jumlah barang. Akibatnya, alat X-Ray yang dibeli mahal tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, bahkan sebagian hanya “parkir” di kantor karena belum ada izin penempatan, SOP operasional, anggaran, maupun SDM yang siap dan aman dari risiko radiasi.
Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. BPK menegaskan potensi pemborosan keuangan negara mencapai Rp194,29 miliar akibat hasil pekerjaan yang tidak efektif.
Sebelumnya, Monitorindonesia.com pada 13 Oktober 2023 telah mengungkap dugaan markup dan persekongkolan lelang dalam pengadaan X-Ray ini, lengkap dengan bukti pembanding harga. Kasus tersebut dilaporkan ke Jampidsus sejak 29 Juni 2022, sempat ditangani Kejati DKI Jakarta namun mandek, hingga akhirnya diambil alih KPK.
Di tengah sorotan publik, KPK mengumumkan estimasi kerugian negara mencapai Rp82 miliar dan memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam WNI berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun hingga kini, penahanan para tersangka masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara.
Situasi inilah yang dinilai Chudry sebagai alarm keras bagi penegak hukum. “Negara tidak boleh kalah oleh kelambanan aparatnya sendiri. Kalau KPK ingin menjaga kepercayaan publik, kasus ini harus dipastikan berjalan transparan, cepat, dan tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa KPK telah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah enam orang ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021. Salah satu pihak yang dicegah berinisial Wisnu Haryana.
Selain Wisnu, pihak lain yang dicegah yakni berinisial IP, MB, SUD, CS dan RF. Sementara itu, terkait dengan permintaan pencegahan ini didasari atas Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.
“Tanggal 15 Agustus 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia yaitu inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8) kala itu.
Dikatakan Tessa, upaya pencegahan itu dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Adapun pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini dilakukan setelah surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 12 Agustus lalu.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain itu, juga diduga terdapat kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.
“Terkait sprindik Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka,” ujar Tessa.
Penting diketahui bahwa Wisnu Haryana (WNH) telah mengakui dia diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Wisnu hari ini diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan tahun 2021. "(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. (Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu di gedung KPK Merah Putih, Senin (9/9/2024) silam.
Topik:
BPK LHP BPK Barantin Badan Karantina Indonesia Aset Negara BMN KPK Korupsi Kasus X-Ray Audit Negara Hukum InvestigasiBerita Terkait
Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya
18 menit yang lalu
Aset Ridwan Kamil Disisir KPK: Jejak Kekayaan Diselidiki Hingga ke Luar Negeri
19 menit yang lalu
Komisaris PT PP Ikut Disorot, Ketum PWMOI Jusuf Rizal: “Kalau Masif, Patut Diduga Komisaris Terlibat”
1 jam yang lalu
Skandal Proyek Fiktif PT PP Makin Busuk: Pucuk Pimpinan Disorot, Publik Tagih Tanggung Jawab Korporasi
2 jam yang lalu