Tabir Gelap SP3 Nikel Konawe Utara: Tanda Tangan Pimpinan KPK Bermasalah

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 7 Januari 2026 14:37 WIB
Ilustrasi menggambarkan kontroversi penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara. Visual menampilkan simbol gedung KPK, aktivitas tambang nikel, tumpukan uang bertuliskan Rp2,7 triliun, dokumen SP3 bertanggal 17 Desember 2024, serta figur-figur yang wajahnya diburamkan dan ditutup mata sebagai simbol kaburnya kewenangan, transparansi, dan pengawasan. (Dok MI)
Ilustrasi menggambarkan kontroversi penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara. Visual menampilkan simbol gedung KPK, aktivitas tambang nikel, tumpukan uang bertuliskan Rp2,7 triliun, dokumen SP3 bertanggal 17 Desember 2024, serta figur-figur yang wajahnya diburamkan dan ditutup mata sebagai simbol kaburnya kewenangan, transparansi, dan pengawasan. (Dok MI)

Jakarta, MI — Tabir penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara mulai disingkap. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut keputusan menghentikan perkara yang ditaksir merugikan negara Rp2,7 triliun itu bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sarat persoalan hukum dan etika di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan SP3 diterbitkan pada 17 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Nawawi Pomolango. Masalahnya, pada tanggal tersebut Nawawi disebut sudah tidak lagi memiliki legitimasi penuh sebagai pimpinan KPK. “Ini bukan sekadar soal tanda tangan. Ini menyangkut keabsahan kewenangan,” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Rabu (7/1/2026).

Menurut penelusuran MAKI, Nawawi menjabat Pelaksana Tugas Ketua KPK hingga 16 Desember 2024, sehari sebelum SP3 diteken. Sementara Ketua KPK definitif periode 2024–2029, Setyo Budiyanto, dilantik pada 16 Desember 2024. Artinya, SP3 bertanggal 17 Desember 2024 itu ditandatangani oleh pejabat yang status kewenangannya dipersoalkan. Boyamin menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip legalitas dan tata kelola lembaga penegak hukum.

Keanehan tak berhenti di situ. MAKI juga menyoroti keterlambatan pelaporan SP3 ke Dewan Pengawas KPK. Boyamin menyebut, penghentian penyidikan itu baru dilaporkan kepada Dewas pada 7 Januari 2025, atau 21 hari setelah diterbitkan. Padahal Pasal 40 ayat (2) UU KPK mewajibkan SP3 dilaporkan paling lambat tujuh hari. “Ini pelanggaran prosedural yang terang-benderang,” tegasnya.

Atas dasar itu, MAKI resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diarahkan untuk menguji keabsahan SP3, sekaligus membuka dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian perkara yang sebelumnya sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Kasus ini sejatinya bukan perkara kecil. KPK mengusut dugaan korupsi IUP nikel sejak 2017 dan menetapkan Aswad sebagai tersangka pada Oktober tahun itu. Penyidik menemukan penerbitan 17 IUP hanya dalam satu hari, sebagian di atas lahan yang sah milik PT Aneka Tambang. Dalam konstruksi perkara, Aswad diduga menerima Rp13 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.

Namun, pada Desember 2024, KPK diam-diam menerbitkan SP3. Publik baru mengetahui setahun kemudian, ketika KPK mengakui penghentian perkara itu pada Desember 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berdalih keputusan tersebut diambil demi kepastian hukum, dengan alasan tidak terpenuhinya alat bukti kerugian negara serta daluwarsanya pasal suap.

Alasan itu justru menuai kritik tajam dari mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Ia menyebut dalih KPK sulit diterima akal sehat. Saut menegaskan, saat perkara dinaikkan ke penyidikan pada 2017, KPK telah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari auditor resmi. “Tidak mungkin kami bicara Rp2,7 triliun tanpa bukti. Itu bukan angka karangan,” ujarnya.

Saut juga mengingatkan, pengusutan kasus ini melewati proses panjang dan berlapis, dari pengaduan masyarakat hingga ekspose di tingkat pimpinan. Bahkan, perkara tersebut disebut menyentuh keterkaitan dengan sektor ekspor dan entitas negara lain. Karena itu, ia mendesak Dewan Pengawas KPK melakukan audit menyeluruh atas proses penerbitan SP3. “KPK wajib transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan. Jika tidak, ini bisa merusak kredibilitas lembaga,” kata Saut.

Dengan praperadilan yang kini bergulir, MAKI berharap pengadilan membuka fakta-fakta yang selama ini tertutup. Bagi publik, perkara ini bukan hanya soal satu SP3, melainkan ujian serius bagi integritas KPK dalam menuntaskan kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam yang bernilai triliunan rupiah.

Topik:

KPK SP3 Korupsi Nikel Konawe Utara MAKI IUP Nikel Praperadilan Dewan Pengawas KPK Hukum Investigasi