Presiden Prabowo Segera Teken Perpres terkait Tata Kelola MBG
Jakarta, MI- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis sedang diselesaikan pada saat ini.
Dandan mengatakan bahwa Perpres tersebut berpeluang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan ini.
Hal ini disampaikan Dadan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025).
"Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Dadan.
Selain itu, Dadan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait lainnya untuk menanggapi kasus keracunan MBG yang terjadi di berbagai daerah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Dadan mengtakan bahwa pemerintah telah bersepakat untuk lebih melibatkan puskesmas dan UKS dalam hal mitigasi kesehatan dan penanganan darurat.
"Dan kemudian setelah kita melakukan rapat koordinasi lintas lembaga, kemudian disepakati bahwa puskesmas dan UKS akan lebih banyak dilibatkan di dalam hal mitigasi kesehatan dan menangani darurat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dadan menyebut bahwa Perpres Tata Kelola Program MBG ini penting dalam penanganan masalah pada program ini.
"Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi higienis, penanganan korban, tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar," pungkasnya.
Topik:
Kepala BGN Dadan Hindayana Presiden Prabowo Perpres MBGBerita Sebelumnya
Menkes Budi Ungkap Sejumlah Faktor Penyebab Keracunan MBG: Bakteri Hingga Bahan Kimia
Berita Selanjutnya
DPR RI Akan Sahkan RUU BUMN di Rapat Paripurna Besok
Berita Terkait
Prabowo Wanti-wanti Eks Pimpinan BUMN: Siap-siap Dipanggil Kejaksaan!
3 Februari 2026 12:40 WIB
PT KAS Kebal Hukum: PT KAS Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna dan Polres Muna Diam.
2 Februari 2026 11:45 WIB
Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Pemberantasan Korupsi hingga Revisi UU KPK
1 Februari 2026 18:42 WIB
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, DPR: Negara Hadir Lindungi Lingkungan
22 Januari 2026 10:26 WIB