Profil PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dan Sorotan Publik usai Meninggalnya Wabup Helmud Hontong
Jakarta, MI - Keberadaan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, terus menuai penolakan dari masyarakat. Perusahaan tambang emas tersebut mengantongi izin eksplorasi hingga produksi dengan luas konsesi sekitar 42 ribu hektare, atau mencakup lebih dari separuh wilayah daratan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Skala konsesi yang besar di wilayah pulau kecil memicu kekhawatiran akan kerusakan ekosistem dan dampak sosial bagi masyarakat setempat.
Penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan emas TMS menguat sejak awal April 2021. Melalui petisi di platform Change.org, masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo mencabut izin usaha pertambangan (IUP) produksi yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta membatalkan izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara.
Sorotan terhadap PT TMS kembali menguat setelah meninggalnya Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong, pada Rabu (9/6/2021). Helmud wafat secara mendadak dalam perjalanan di pesawat Lion Air rute Denpasar-Makassar. Sebelum meninggal, Helmud dikenal aktif menentang kegiatan penguasaan tambang emas di daerahnya, bahkan sempat mengirimkan surat resmi kepada Kementerian ESDM untuk meminta pembatalan izin tambang TMS.
Kematian Helmud memicu perhatian luas publik dan aktivis lingkungan. Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah Ismail, menilai kematian Helmud janggal lantaran mendiang dikabarkan tak menderita sakit apa pun sebelumnya. Merah mendesak aparat penegak hukum menginvestigasi penyebab kematian Helmud yang sempat terbatuk-batuk.
“Harapannya bisa diinvestigasi, dicari tahu lebih kematiannya ini seperti apa karena mendadak. Beberapa informasi menyatakan dia tidak ada sakit, tiba-tiba terdengar kabar itu,” ujar Merah.
Profil PT Tambang Mas Sangihe (TMS)
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, mayoritas saham PT Tambang Mas Sangihe dimiliki oleh perusahaan asal Kanada, Sangihe Gold Corporation. Perusahaan asing tersebut menguasai 70 persen saham TMS dengan status kepemilikan perseorangan.
Sementara 30 persen saham lainnya dimiliki oleh perusahaan asal Indonesia. Rinciannya, sebanyak 10 persen saham TMS dikempit PT Sungai Belayan Sejati, 11 persen lainnya digenggam PT Sangihe Prima Mineral, dan 9 persen sisanya dimiliki PT Sangihe Pratama Mineral.
PT TMS beralamat di Gedung Noble House Lantai 30, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kavling e4.2 Nomor 2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Perusahaan yang dulu bernama East Asia Minerals ini memegang izin eksplorasi pertamanya pada 1997.
Izin eksplorasi lanjutan dalam bentuk kontrak karya diberikan pada 2015-2016 dengan luas tambang 82.080 hektare. Lokasi tambang berada di Blok I, Kepulauan Sangihe. Komoditas yang ditambang adalah emas, tembaga, dan mineral lainnya.
Selanjutnya, izin eksplorasi berupa kontrak karya kembali terbit untuk periode 2018-2020. Lokasi lahan tambang berada di Blok A 10PK0189, Kepulauan Sangih, dengan luas 41.963 hektare. Komoditas yang ditambang adalah emas, tembaga, dan mineral lainnya.
Izin eksplorasi produksi 2021 dikeluarkan pada 29 Januari dalam surat Kementerian ESDM Nomor 163 K/MB.04/DJB/2021. Lokasi tambang berada Blok A 10PK0189, Kepulauan Sangihe, dengan luas tambang 42 ribu haktare.
Topik:
tambang-mas-sangihe pt-tms esdm wakil-bupati-sangihe helmud-hontongBerita Terkait
Helmud Hontong Meninggal Mendadak di Pesawat Lion Air, Wakil Bupati Sangihe yang Tolak Tambang Emas
11 jam yang lalu
Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong Meninggal di Pesawat usai Tolak Pembangunan Tambang Emas
13 jam yang lalu
Korupsi Tambang Zirkon Rp 1,3 T, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT Investasi Mandiri jadi Tersangka
13 Desember 2025 01:22 WIB
BPK Temukan Kebocoran Subsidi LPG 3 Kg sebesar Rp33,84 T pada Tahun 2024
10 Desember 2025 03:35 WIB