BPK Bongkar Skandal Tarif PLN: Negara Boncos Rp8,5 T, Direksi Gagal Tarik Tarif Premium
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara jumbo akibat ketidakkonsistenan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menerapkan tarif layanan premium.
Dalam laporan audit resmi, BPK mencatat negara menanggung beban kompensasi listrik sebesar Rp8,5 triliun, sementara PLN sendiri kehilangan potensi pendapatan Rp6,9 triliun hanya dalam satu tahun anggaran, yakni 2022.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2022 pada PT PLN, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya, Nomor 08/AUDITAMA VII/PDTT/04/2024 tanggal 30 April 2024.
Pelanggan Premium, Tapi Tarif Biasa
BPK mengungkap bahwa berdasarkan data Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T), PLN telah menetapkan sejumlah pelanggan dengan kode/tagging L sebagai pelanggan layanan premium. Namun ironisnya, status “premium” itu tidak diikuti dengan penerapan tarif Layanan Khusus (L) sebagaimana diatur dalam kebijakan internal PLN sendiri.
Program layanan premium sejatinya telah ditetapkan sejak 2014, melalui Surat Keputusan Komite Direktur Niaga PLN Nomor 005.K/KOMITE-NIAGA/DIR/2014. Layanan ini memberikan perlakuan khusus kepada pelanggan tegangan menengah dan tinggi, terutama saat terjadi load curtailment (pelepasan beban) serta pengecualian pemasangan under frequency relay, yang umumnya berdampak pada kontinuitas pasokan listrik.
Namun BPK menemukan, meski pelanggan menikmati kualitas layanan di atas standar, PLN tetap mengenakan tarif listrik reguler dan bahkan memasukkan pelanggan premium tersebut ke dalam skema dana kompensasi listrik yang dibiayai negara.
Negara Bayar, PLN Tak Menarik Tarif
Akibat kebijakan yang tidak sinkron itu, BPK mencatat dua dampak serius sekaligus:
Dana kompensasi listrik membebani keuangan negara sebesar Rp8.508.199.322.881,52
PLN kehilangan potensi pendapatan dari pelanggan premium sebesar Rp6.905.475.352.439,77
"Hal tersebut mengakibatkan dana kompensasi kepada pelanggan premium membebani keuangan negara sebesar Rp8.508.199.322.881,52 dan PLN kehilangan pendapatan dari pelanggan premium tahun 2022 sebesar Rp6.905.475.352.439,77," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (25/12/2025).
Dengan kata lain, negara membayar subsidi kepada pelanggan yang seharusnya dikenai tarif lebih mahal, sementara PLN gagal memaksimalkan penerimaan dari layanan eksklusif yang telah diberikan.
Direksi Dinilai Lalai
BPK menilai akar persoalan terletak pada ketiadaan kajian keekonomian tarif premium dan lemahnya tindak lanjut kebijakan oleh manajemen. Secara khusus, Direktur Retail dan Niaga PLN disebut belum:
Menyusun kajian tarif pelanggan premium berbasis keekonomian,
Menerapkan tarif sesuai ketentuan layanan khusus (L),
Mengusulkan agar pelanggan premium dikecualikan dari perhitungan dana kompensasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ketidakterapan tarif premium ini sekadar kelalaian administratif, atau bentuk pembiaran yang berdampak sistemik terhadap keuangan negara?
Alasan PLN dan Sikap BPK
Menanggapi temuan tersebut, jajaran Direksi PLN berdalih bahwa layanan premium sebagaimana diatur dalam SK Komite Niaga 2014 merupakan skema business-to-business (B2B) dengan harga di atas tarif dasar listrik. Namun PLN mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut saat ini dihentikan sementara.
PLN menyatakan tengah menyusun produk baru bernama Layanan Prioritas, yang akan berbasis tarif Layanan Khusus (L). Meski demikian, BPK menilai langkah tersebut tidak menghapus tanggung jawab atas praktik yang telah berjalan.
Karena itu, BPK tetap mengeluarkan rekomendasi tegas agar:
Direktur Utama PLN memerintahkan Direktur Retail dan Niaga segera melakukan kajian komprehensif tarif premium,
PLN berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait kebijakan penerapan tarif premium,
Satuan Pengawasan Intern (SPI) memantau penerapan tarif layanan khusus agar sesuai ketentuan.
Dirut PLN Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo belum memberikan jawaban atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait sejauh mana temuan dan rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti.
Sikap bungkam ini menambah daftar pertanyaan publik, terutama di tengah sorotan terhadap tata kelola BUMN strategis dan komitmen pemerintah dalam menutup kebocoran keuangan negara.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
PLN BPK Tarif Layanan Premium Kerugian Negara Audit Layanan Khusus Pendapatan Hilang Energi Listrik Keuangan Negara Investigasi Korporasi ESDMBerita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
1 jam yang lalu
Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya
3 jam yang lalu
PT KAS Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna “Main Aman”, Polres Membisu — Pakar Hukum : Ini Kejahatan Lingkungan
7 jam yang lalu