ESDM Ungkap Alasan Bea Keluar Batu Bara Batal Berlaku 1 Januari
Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan kebijakan bea keluar batu bara batal diberlakukan pada 1 Januari 2026. Pemerintah menegaskan, hingga kini aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, ketentuan bea keluar batu bara nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan," kata Yuliot ditemui di Kantornya, Jumat (2/1/2026).
Pembahasan mengenai besaran tarifnya juga belum mencapai keputusan final. Pemerintah masih mencermati dinamika harga batu bara di pasar global sebelum menetapkan kebijakan tersebut.
"Belum (tarifnya). Nanti bagaimana tren perkembangan harga kan. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi, ini saya cek sama Dirijen Minerba, sudah sampai mana pembahasannya," tuturnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan kebijakan bea keluar batu bara belum berlaku mulai 1 Januari 2026.
Saat ini, pemerintah masih membahas besaran tarif serta dasar pengenaan kebijakan tersebut di tingkat teknis, termasuk penyusunan aturan pelaksanaannya.
"(Bea keluar batu bara) untuk levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batu baranya," jelas Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa skema bea keluar batu bara dirancang bersifat progresif mengikuti pergerakan harga batu bara.
Dalam rancangan yang tengah dibahas, tarif sebesar 5 persen akan dikenakan ketika harga berada di level rendah, 8 persen di level menengah, dan 11 persen pada harga yang lebih tinggi. Meski demikian, besaran tersebut belum bersifat final karena masih dibahas bersama lintas kementerian.
"Tapi ini masih didiskusikan di level teknis, perpresnya sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya," katanya.
Topik:
batu-bara esdm bea-keluar-batu-baraBerita Sebelumnya
Tiga Nama Baru Masuk Daftar 10 Orang Terkaya RI
Berita Selanjutnya
Harga CPO Tergelincir di Awal 2026, Ekspor Malaysia Melemah
Berita Terkait
ESDM Respons Temuan PPATK soal Hasil Tambang Emas Ilegal Rp992 triliun
30 Januari 2026 15:42 WIB
Produksi Batu Bara Dipangkas, DPR Ingatkan Risiko terhadap Pasokan Listrik
12 Januari 2026 15:10 WIB