Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Minyak Riza Chalid Paling Rugikan Negara di 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Desember 2025 16:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supariatna (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supariatna (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam tata kelola produk minyak dan pembelian subsidi yang menyeret nama pengusaha minyak Riza Chalid menjadi kasus korupsi terbesar yang merugikan keuangan negara sepanjang 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya melampaui Rp285 triliun dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan.

"Pertama adalah perkara dugaan TPK dalam Tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Nilai kerugiannya Rp285.017.731.964.389," ujar Anang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Selain perkara sektor energi, Anang juga menyebut penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret Nadiem Makarim, jadi perkara besar yang ditangani Kejagung sepanjang 2025. Kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun.

Selanjutnya, kata Anang, kasus dugaan TPK dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex juga perkara besar yang ditangani Korps Adhyaksa tersebut. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1.354.870.054.158,70.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mencatat kasus TPK importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023 juga termasuk perkara besar yang pernah ditangani Kejagung. Nilai kerugian dari kasus itu mencapai Rp578.105.411.622,47.

Dengan terbongkarnya sejumlah kasus tersebut, Anang menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp24,71 triliun, dengan total PNBP sebesar Rp19,12 triliun.

Topik:

kasus-korupsi kejagung kerugian-negara