Profil Nawawi Pomolango: Era Kepemimpinan KPK dan Penghentian Kasus Nikel Rp2,7 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Desember 2025 15:27 WIB
Nawawi Pomolango (Foto: Repro)
Nawawi Pomolango (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, meninggalkan tanda tanya besar. Perkara yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp2,7 triliun itu resmi dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diteken pada 17 Desember 2024.

SP3 tersebut ditandatangani di era kepemimpinan Nawawi Pomolango, yang kala itu menjabat Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri. Penghentian kasus ini tak hanya memantik kritik publik, tetapi juga menambah deretan kontroversi yang membayangi periode akhir kepemimpinan Nawawi di lembaga antirasuah.

Kasus nikel Konawe Utara sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Penyidik KPK bahkan mengantongi dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah dari perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Namun, KPK beralasan penyidikan tidak dapat dilanjutkan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pertama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara sesuai ketentuan pembuktian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, dugaan suap dianggap kedaluwarsa karena peristiwa terjadi pada 2009.

Alasan tersebut justru dipatahkan oleh mantan pimpinan KPK. Saut Situmorang, pimpinan KPK periode 2015–2019, menyebut penghentian kasus itu “menggelikan dan berbahaya”.

Menurut Saut, penetapan tersangka pada 2017 dilakukan berdasarkan bukti kuat, termasuk penerimaan dana setidaknya Rp13 miliar dari perusahaan tambang. Ia menegaskan nilai kerugian negara Rp2,7 triliun bukan klaim sepihak, melainkan hasil audit resmi.

“Kerugian negara Rp2,7 triliun itu bukan karangan. Itu didasarkan hasil audit resmi. Kalau sekarang dibilang tidak cukup bukti, berarti ada yang mencoba menghapus fakta,” ungkap Saut, dikutip Selasa (30/12/2025).

Profil Nawawi Pomolango

Nawawi Pomolango bukan sosok baru di KPK. Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, itu terpilih sebagai Wakil Ketua KPK pada 2019 setelah memperoleh 50 suara dalam pemungutan suara di Komisi III DPR. Ia dilantik bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron pada 20 Desember 2019.

Pada 24 November 2023, Joko Widodo meneken keppres yang memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Nawawi kemudian ditunjuk sebagai Ketua KPK pengganti hingga akhir masa jabatan periode tersebut.

Menurut situs resmi KPK, Nawawi mengawali karier sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Halmahera Tengah, pada 1992.

Bertugas selama empat tahun, kemudian pindah menjadi hakim di PN Tondano, Sulut. Pindah lagi sebagai hakim di PN Balikpapan, kemudian PN Makassar pada 2005.

Peruntungan Nawawi semakin kinclong ketika mengemban tugas di PN Jakarta Pusat pada 2011-2013. Dia kemudian diangkat sebagai Ketua PN Jakarta Timur pada 2016. Selanjutnya mendapat promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2017.

Untuk riwayat pendidikan, Nawawi menempuh sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di Manado. Ia mendapat gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Setelah itu, Nawawi melanjutkan studi magister di bidang hukum pidana di Universitas Pasundan dan menuntaskan pendidikannya pada 2019.

Kekayaan Nawawi Pomolango

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Desember 2023, total kekayaan Nawawi Pomolango tercatat sebesar Rp4.152.000.000. Rincian harta tersebut meliputi:

1. Tanah dan Bangunan

Aset Nawawi Pomolango berupa tanah dan bangunan dari hasil sendiri, terdiri dari 7 bidang yang tersebar di Kabupaten/Kota Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara dan Balikpapan. Total nilainya mencapai Rp2.500.000.000.

2. Alat Transportasi dan Mesin

Aset Nawawi Pomolango berupa alat dan transportasi terdiri dari 3 kendaraan senilai Rp330.500.000. Yakni motor, Honda Beat (2019); mobil, Toyota Innova (2020) dan motor, Honda Vario (2023).

3. Harta Bergerak Lainnya

Aset milik Nawawi Pomolango berupa harta bergerak lain, nilainya mencapai Rp177.000.000.

4. Kas dan Setara Kas

Harta milik Nawawi Pomolango berupa kas dan setara kas, nilainya mencapai Rp939.500.000.

5. Harta Lainnya

Harta milik Nawawi Pomolango berupa harta lain, nilainya mencapai Rp205.000.000.

Topik:

kpk sp3 kasus-nikel-konawe-utara korupsi nawawi-pomolango