Kasus Korupsi Pengadaan Laptop: Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Januari 2026 06:41 WIB
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop  Nadiem Makarim Digelar Hari Ini (Foto: Dok MI)
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Nadiem Makarim Digelar Hari Ini (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim hari ini, Senin (5/1/2026).

Sidang tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Senin (5/1/2026) dijadwalkan kembali sidang Perkara Tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).

Ia menjelaskan, persidangan akan berlangsung di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB.

"Agenda pembacaan dakwaan," kata Firman. 

Sebelumnya, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/12/2025). Namun, persidangan tersebut harus ditunda karena Nadiem baru menjalani tindakan operasi.

Persidangan kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (23/12/2025). Akan tetapi, sidang kembali ditunda lantaran kondisi Nadiem masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Disebutkan, Nadiem membutuhkan waktu pemulihan selama 21 hari setelah menjalani operasi tersebut.

"Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan," jelas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Selasa (23/12/2025). 

Dalam persidangan tersebut, turut dihadirkan Muhammad Yahya Sobirin, dokter penanggung jawab di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Ia memaparkan kondisi kesehatan Nadiem yang dinilai memerlukan penanganan lebih lanjut. 

"Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025," tutup Yahya.

Topik:

sidang-dakwaan nadiem-makarim korupsi-pengadaan-laptop-chromebook