KPK Dituding Tak Netral, PDIP Sebut Kasus Suap Bekasi Sarat Agenda Politik
Jakarta, MI - PDI Perjuangan melontarkan tudingan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Partai berlambang banteng itu menilai KPK tidak lagi sekadar menegakkan hukum, melainkan sedang memainkan agenda politik dalam penanganan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tudingan itu mencuat setelah KPK memeriksa dua kader PDIP, Nyumarno dan Ono Surono, sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang—yang juga kader PDIP.
Politikus PDIP, Guntur Romli, menegaskan bahwa partainya tidak pernah menghalangi proses hukum. Namun, ia menyebut indikasi politisasi kasus ini terlalu terang untuk diabaikan.
“PDI Perjuangan menghormati proses hukum, tapi kami mencium politisasi kasus ini, sebagaimana telah terjadi kriminalisasi terhadap Sekjen kami Pak Hasto dan kasus lain seperti Ibu Ira [kasus ASDP] oleh KPK,” kata Guntur, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Guntur, perkara yang menjerat Ade Kunang adalah kasus pribadi, bukan urusan institusi partai. Namun, arah penanganannya dinilai sengaja digeser untuk menyeret PDIP sebagai target politik.
“Kasus Ade Kunang adalah kasus pribadi, tapi mau dipolitisasi ke partai, karena PDI Perjuangan kokoh menyatakan sebagai politik penyeimbang dan menolak pilkada via DPRD,” tegasnya.
Guntur bahkan menuding adanya standar ganda penegakan hukum di tubuh KPK. Ia mempertanyakan mengapa lembaga antirasuah terkesan lamban menindak Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Mengapa KPK tidak melanjutkan kasus dan menangkap Ahmad Ali Ketua Harian PSI padahal sudah menyita Rp3,45 miliar sekaligus barang-barang mewahnya? Apa karena Ahmad Ali dekat dengan Jokowi?” sindir Guntur.
Dalam perkara Bekasi, KPK lebih dulu menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. Penyidik kemudian memeriksa Nyumarno—anggota DPRD Kabupaten Bekasi—serta Ono Surono selaku Ketua DPD PDIP Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui pemeriksaan Nyumarno dilakukan karena adanya informasi penerimaan uang dari pihak swasta bernama Sarjan terkait sejumlah proyek konstruksi. Namun, KPK masih menutup rapat nominal dan tujuan pemberian uang tersebut.
“Kami belum menelusuri lebih lanjut terkait dengan aliran-aliran berikutnya; dari Nyumarno ini untuk siapa lagi,” ujar Budi.
Hal serupa juga disampaikan saat pemeriksaan Ono Surono. Penyidik mengklaim menemukan informasi adanya aliran dana dari Sarjan kepada pimpinan tertinggi PDIP di Jawa Barat, meski hingga kini besaran suap dan motifnya belum diungkap ke publik.
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ijon proyek Kabupaten Bekasi, yakni Ade Kuswara Kunang; Kepala Desa Sukadami yang juga ayah Ade, H.M. Kunang; serta pihak swasta Sarjan. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025, berawal dari laporan masyarakat.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang, dengan delapan di antaranya digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, tudingan politisasi dari PDIP kini menjadi tamparan terbuka terhadap kredibilitas KPK, sekaligus menambah panas ketegangan antara lembaga antirasuah dan partai politik terbesar di parlemen. Jika tuduhan standar ganda ini tak dijawab secara transparan, kepercayaan publik berisiko kembali terkikis.
Topik:
PDIP KPK Kasus Suap Bekasi Ade Kuswara Kunang Politisasi Hukum OTT KPK Korupsi Proyek Konflik PolitikBerita Sebelumnya
Tegas! PDIP Tolak Usulan Pilkada Lewat DPRD
Berita Selanjutnya
Ormas Gerakan Rakyat Resmi Bertransformasi Jadi Partai Politik
Berita Terkait
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
8 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
11 jam yang lalu
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor
12 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
12 jam yang lalu