Rakernas 2026 Ditutup, Jaksa Agung Kunci Arah Strategis Kejaksaan Menuju Indonesia Emas

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 15 Januari 2026 20:47 WIB
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2026 resmi ditutup dengan penegasan arah strategis institusi penegak hukum. Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan penguatan integritas, transformasi digital, serta lima program prioritas sebagai fondasi reformasi menyeluruh Kejaksaan Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, Kamis (15/1/2026)
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2026 resmi ditutup dengan penegasan arah strategis institusi penegak hukum. Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan penguatan integritas, transformasi digital, serta lima program prioritas sebagai fondasi reformasi menyeluruh Kejaksaan Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, Kamis (15/1/2026)

Jakarta, MI — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 resmi ditutup pada Kamis, 15 Januari 2026. Penutupan yang untuk pertama kalinya digelar sepenuhnya secara daring itu ditandai dengan pembacaan arahan Jaksa Agung oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana.

Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pelaksanaan Rakernas secara virtual tidak mengurangi substansi maupun semangat kolektif jajaran Kejaksaan Republik Indonesia untuk menyelaraskan langkah strategis penguatan institusi. Seluruh keluaran Rakernas diarahkan untuk mendukung target jangka panjang Indonesia Emas 2045 serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional Asta Cita.

Rakernas 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya penetapan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri dari Buku I hingga Buku IV sebagai capaian kinerja rinci dan rujukan penyusunan laporan berikutnya. Selain itu, Rakernas menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2027 sebesar Rp43,64 triliun.

Rekomendasi lainnya mencakup penyusunan peraturan untuk penguatan sumber daya manusia dan pengawasan, pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta penyusunan regulasi penyesuaian tugas dan wewenang Kejaksaan terkait penerimaan PNBP dari denda administrasi di bidang kehutanan. Rakernas juga mendorong percepatan transformasi digital melalui optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan sebagai pendukung pelaksanaan tugas.

Selain rekomendasi, Jaksa Agung menginstruksikan lima program kerja prioritas yang harus segera dijalankan seluruh jajaran. Program tersebut meliputi pembangunan pola manajemen dan standardisasi SDM yang berdampak langsung pada pengembangan institusi, penguatan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui optimalisasi pengawasan profesional, pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bagian transformasi kelembagaan yang akuntabel, serta pelaksanaan arahan direktif Presiden dalam penegakan hukum demi kesejahteraan masyarakat.

Sebagai landasan operasional, seluruh hasil Rakernas dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran memahami secara menyeluruh dan melaksanakan setiap ketentuan dalam instruksi tersebut secara konsisten.

Menutup arahannya, Jaksa Agung kembali mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa untuk menjaga marwah Kejaksaan dalam setiap ucapan dan tindakan. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang maupun penyalahgunaan kewenangan, serta menekankan peran pimpinan satuan kerja dalam memastikan pengawasan melekat berjalan efektif. Seluruh satuan kerja juga diminta secara konsisten mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.

Demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung).

Topik:

Kejaksaan RI Rakernas Kejaksaan 2026 Jaksa Agung Reformasi Hukum Penegakan Hukum Integritas Aparatur Transformasi Digital Indonesia Emas 2045