Menkeu Purbaya Tambah Rp7,66 T untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN di Daerah

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 Desember 2025 11:57 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025. Dana tambahan ini dialokasikan khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah.

Penambahan anggaran tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah yang diteken Purbaya pada 22 Desember 2025.

"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000," bunyi diktum kesatu beleid itu.

Lebih lanjut, aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan atau menyalurkannya pada tahun ini, kewajiban tersebut harus dipenuhi pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.

Topik:

purbaya-yudhi-sadewa thr-asn gaji-ke-13 dana-alokasi-umum