Vale Setop Operasional Tambang di Awal 2026, Tunggu Persetujuan RKAB
Jakarta, MI - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menghentikan sementara kegiatan operasional tambangnya. Pengumuman ini disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Corporate Secretary Vale, Anggun Kara Nataya, menjelaskan, penghentian operasional ini terjadi karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa persetujuan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini mengakibatkan Perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Anggun menjelaskan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan praktik tata kelola perusahaan yang baik, Vale menghentikan sementara seluruh operasi tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga persetujuan resmi RKAB diterbitkan.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dia menambahkan, perusahaan yakin keterlambatan ini tidak akan mengganggu kelangsungan operasional secara keseluruhan dan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
"Perseroan tetap berkomitmen menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkesinambungan bagi pemegang saham, sejalan dengan tujuan Perseroan untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan," tuturnya.
Meski demikian, Anggun menegaskan bahwa kondisi ini tidak berdampak signifikan pada kondisi keuangan saat ini. Vale berharap persetujuan RKAB 2026 segera diterbitkan dan menegaskan komitmennya untuk menjaga kelangsungan usaha, keselamatan kerja, serta stabilitas operasional.
Topik:
pt-vale-indonesia rkab-2026 penghentian-operasional