Skandal Pembiayaan BSI Terbuka: Rp155,4 Miliar PT GI Kolektibilitas 5, Risiko Kerugian Menganga

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 5 Januari 2026 18:51 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap pengelolaan fasilitas pembiayaan PT GI pada Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) belum sesuai dengan standar prosedur bisnis pembiayaan korporasi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 BSI Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024, BPK mencatat baki debet pembiayaan PT GI per 31 Desember 2022 mencapai Rp155.407.790.593,00 dengan kualitas kolektibilitas 5.

“Pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT GI dengan baki debet sebesar Rp155.407.790.593,00 belum dikelola sesuai standar prosedur bisnis pembiayaan korporasi,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (5/1/2026).

PT GI merupakan perusahaan fabrikasi mesin dan kontraktor engineering procurement construction (EPC) industri minyak dan gas yang tercatat sebagai nasabah eks legacy PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Debitur ini telah mengalami restrukturisasi pembiayaan berulang kali sebelum akhirnya dinyatakan pailit pada 7 November 2017.

BPK mencatat, meskipun bank telah melakukan mitigasi risiko, langkah tersebut dinilai belum memadai. Salah satu mitigasi yang dilakukan BSI adalah meminta jaminan tambahan berupa personal guarantee atas nama Ir. Augustinus Judianto selaku Komisaris Utama PT GI.

“Bank telah meminta jaminan tambahan berupa personal guarantee sebagai bentuk tanggung jawab manajemen PT GI atas keseriusan surat pernyataan yang telah dibuat,” demikian kutipan laporan BPK.

Jaminan tersebut diikat melalui Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan Nomor 28 tanggal 18 November 2015. Dalam surat pernyataan yang menjadi bagian dari Nota Analisis Restrukturisasi Pembiayaan Nomor 17/311-2/WFR tanggal 5 Oktober 2015 ditegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan dana pembiayaan, baik sebelum maupun sesudah restrukturisasi, tetap melekat pada PT GI dan membebaskan bank dari segala tuntutan.

BPK juga mengutip kesediaan debitur untuk menjual aset non-produktif. “PT GI menyatakan bersedia untuk menjual agunan dan/atau aset non produktif guna menyelesaikan kewajiban pembiayaan kepada eks legacy PT BSM,” tulis BPK.

Namun dalam praktiknya, BPK menemukan penggunaan dana pembiayaan tidak sesuai peruntukan. Sebagian dana restrukturisasi dialihkan untuk membiayai proyek lain, menutup biaya operasional perusahaan, hingga memberikan pinjaman kepada perusahaan afiliasi.

“Dana pembiayaan dari eks legacy PT BSM digunakan untuk membiayai proyek lain dan kebutuhan operasional perusahaan yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan,” tegas BPK.

Akibat penyimpangan tersebut, BPK mencatat terdapat selisih penggunaan dana yang nilainya mencapai sekitar Rp177 miliar. Kondisi ini secara langsung menurunkan kemampuan PT GI dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada bank.

Dari sisi agunan, BPK menilai jaminan pembiayaan tidak memadai untuk menutup sisa baki debet. Perhitungan terakhir menunjukkan coverage agunan aset tetap hanya sekitar 40,41 persen dari total kewajiban.

“Nilai coverage agunan aset tetap berada di bawah 100 persen sehingga hasil eksekusi agunan tidak cukup untuk memenuhi sisa kewajiban debitur,” tulis BPK.

Padahal, berdasarkan Nota Analisis Pembiayaan tahun 2008, nilai collateral coverage terhadap plafon pembiayaan secara teoritis sempat mencapai 206 persen apabila dihitung berdasarkan nilai pasar dan ditambah jaminan piutang. Namun kondisi tersebut tidak terealisasi ketika debitur gagal bayar.

Situasi semakin kompleks setelah PT GI dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 06/Pdt.Sus-Pem.Perdamaian/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sejak saat itu, pengurusan dan pemberesan harta pailit sepenuhnya berada di tangan kurator.

“Sejak debitur dinyatakan pailit, pengurusan dan pemberesan harta debitur dilakukan oleh kurator termasuk harta yang masuk dalam boedel pailit,” tulis BPK mengutip ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

BPK juga menyoroti tidak dipenuhinya covenant pembiayaan berupa kewajiban penyampaian laporan appraisal independen secara berkala. Laporan penilaian yang dimiliki bank dinilai tidak mutakhir dan baru akan dilakukan kembali pada saat pelaksanaan lelang aset.

Atas temuan tersebut, BPK menegaskan potensi risiko kerugian bagi bank masih terbuka lebar. “Kondisi tersebut berpotensi merugikan bank apabila recovery atas pembiayaan tidak dapat dilakukan secara optimal,” tulis BPK.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Direksi BSI untuk mengambil langkah tegas. “Direksi agar menginstruksikan Group Head Wholesale dan Corporate Restructuring Group untuk memenuhi kecukupan agunan, penguatan pengikatan agunan, serta perpanjangan asuransi agunan PT GI,” bunyi rekomendasi tersebut.

Selain itu, Dewan Komisaris BSI juga diminta meningkatkan efektivitas pengawasan agar pengelolaan pembiayaan bermasalah tidak kembali menimbulkan eksposur risiko yang besar di masa mendatang.

Catatan: Wisnu Sunandar, SVP Corporate Secretary & Communication (Corsec) BSI dua kali memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi atas temuan BPK ini.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK Bank Syariah Indonesia BSI pembiayaan bermasalah kredit macet PT GI audit BPK perbankan syariah agunan restrukturisasi pembiayaan