Purbaya Wajibkan Exchanger Kripto Lapor Data Pengguna ke DJP
Jakarta, MI - Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kewajiban baru bagi penyedia jasa aset kripto untuk melaporkan data keuangan dan transaksi penggunanya kepada otoritas pajak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) atau exchanger menyampaikan laporan transaksi secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Beleid ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 47 Tahun 2024 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.
"Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b," bunyi Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025, dikutip Selasa (6/1/2026).
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban melaporkan transaksi pembayaran ritel menggunakan aset kripto, seperti pembelian barang atau jasa, yang nilainya melebihi USD50.000.
Data yang harus diserahkan PJAK kepada DJP mencakup identitas lengkap, identitas perpajakan, nilai pasar aset kripto dan saldo mata uang fiat (uang tunai) di akun pengguna pada akhir periode dan status pemberian valid self-certification.
Seluruh laporan tersebut harus disampaikan secara elektronik setiap tahun dan mencakup rangkuman transaksi selama satu tahun kalender penuh.
"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Aset Kripto Relevan pada tahun sebelumnya untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember yang disampaikan setiap tahun," tulis Pasal 41 ayat (5) aturan tersebut.
Bahkan apabila dalam satu tahun kalender tidak ditemukan transaksi yang memenuhi kriteria pelaporan, pihak exchanger tetap diwajibkan menyampaikan laporan kepada otoritas pajak.
"Dalam hal tidak terdapat informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil," bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di ruang kripto memiliki perlakuan perpajakan yang sama dengan aset keuangan konvensional.
Dengan identitas PJAK secara lengkap—mulai dari nama, alamat, hingga nomor identitas perpajakan, DJP akan memiliki basis data yang kuat untuk memantau potensi pajak yang belum tergali.
Topik:
direktorat-jenderal-pajak purbaya-yudhi-sedewa aset-kriptoBerita Sebelumnya
BPK Soroti Corsec BSI: Biaya Perjalanan Amburadul, Tiket Pesawat Hangus Rp210 Juta
Berita Selanjutnya
Dua Petinggi TPIA Mengundurkan Diri, Manajemen Jadwalkan RUPS
Berita Terkait
Ribuan Korban Dirugikan, OJK Dalami Dugaan Penipuan Investasi Kripto Timothy Ronald
22 Januari 2026 08:25 WIB
DJP Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Negara Rugi Rp170 Miliar
10 Januari 2026 09:15 WIB
Mulai 2026, Direktorat Pajak Bisa Pantau Transaksi E-Wallet hingga Kripto
5 Januari 2026 15:43 WIB