DJP Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Negara Rugi Rp170 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Januari 2026 09:15 WIB
Rugikan Negara Rp170 Miliar, Tersangka Faktur Pajak Fiktif Diserahkan DJP ke Kejaksaan (Foto: Ditjen Pajak)
Rugikan Negara Rp170 Miliar, Tersangka Faktur Pajak Fiktif Diserahkan DJP ke Kejaksaan (Foto: Ditjen Pajak)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial IDP terkait kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

IDP diduga kuat terlibat dalam penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp170,29 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari upaya jemput paksa yang sebelumnya dilakukan oleh otoritas pajak. Langkah tersebut ditempuh lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Rosmauli menjelaskan, praktik ilegal ini dilakukan sepanjang 2021 hingga 2022. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan empat perusahaan sebagai alat penerbit faktur, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.

Faktur pajak fiktif itu kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertera.

Atas perbuatannya, IDP dikenakan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun.

Selain ancaman pidana penjara, IDP juga berpotensi dikenai sanksi denda yang nilainya sangat besar, yakni berkisar antara dua hingga enam kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut.

Langkah penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kewajiban perpajakan melalui manipulasi dokumen.

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” ucap Rosmauli.

Topik:

pajak direktorat-jenderal-pajak faktur-fiktif kejaksaan