Skandal Ground Handling Bandara: PT AAS Diduga Akali Kewajiban Konsesi Sejak 2014, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
Jakarta, MI – Dugaan praktik kecurangan serius menyeret PT AAS, perusahaan penyedia layanan ground handling penerbangan, yang disinyalir telah mengakali kewajiban pembayaran konsesi bandara selama lebih dari satu dekade. Praktik ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis dan menimbulkan tanda tanya besar terhadap lemahnya pengawasan otoritas terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak 2014 PT AAS diduga tidak melaporkan secara penuh aktivitas ground handling yang dijalankannya di sejumlah bandara. Akibatnya, kewajiban pembayaran konsesi kepada pengelola bandara diduga sengaja dihindari. Padahal, pembayaran konsesi merupakan kewajiban mutlak bagi setiap badan usaha yang memanfaatkan aset negara di kawasan bandara.
“Gapura selalu patuh. Seluruh aktivitas dilaporkan dan konsesi dibayarkan sesuai aturan ke Angkasa Pura. Sementara AAS diduga sengaja tidak melakukan hal yang sama,” ujar sumber yang memahami persoalan ini, dikutip dari Monitorindonesia.com, Rabu (21/1/2026). Gapura sendiri merupakan anak usaha Garuda Indonesia yang bergerak di sektor ground handling.
Lebih mencengangkan, dugaan kecurangan tersebut ternyata bukan isu baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah mencatat adanya pelanggaran sejak awal berdirinya PT AAS. Temuan audit itu mengindikasikan praktik penyimpangan yang berlangsung sistematis dan berulang. Namun ironisnya, hingga kini tidak terlihat langkah tegas atau penindakan yang nyata atas temuan tersebut.
Potensi kerugian negara akibat dugaan manipulasi ini diperkirakan sangat besar. Dalam sistem pengelolaan bandara, setiap transaksi ground handling menjadi dasar perhitungan konsesi yang harus dibayarkan kepada pengelola bandara, seperti Angkasa Pura, untuk kemudian disetorkan sebagai penerimaan negara.
Dengan trafik tinggi maskapai-maskapai besar yang dilayani PT AAS—mulai dari Lion Group, Batik Air, Wings Air, hingga Super Air Jet—nilai konsesi yang seharusnya masuk ke kas negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun. Jika akumulasi dilakukan sejak 2014, potensi kerugian negara disebut bisa melonjak hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.
“Cengkareng dan Surabaya itu trafik Lion Group luar biasa padat. Kalau dikalikan tarif konsesi minimal saja, angkanya sangat besar. Ini bukan lagi soal kelalaian administratif, tapi dugaan perampokan sistematis terhadap hak negara,” tegas sumber tersebut.
Yang tak kalah mengkhawatirkan adalah lambannya penanganan kasus ini. Meski temuan BPK telah ada sejak bertahun-tahun lalu, proses tindak lanjut disebut mandek tanpa kejelasan. “Audit sudah ada, catatan pelanggaran sudah jelas, tapi seolah dibiarkan. Baru sekarang kembali mencuat ke permukaan,” tambah sumber itu.
Hingga berita ini diterbitkan, PT AAS belum memberikan pernyataan resmi. Pengelola bandara pun belum menjelaskan langkah konkret yang telah atau akan diambil terkait dugaan pelanggaran ini. Sikap diam para pihak justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan negara.
Dalam tata kelola bandara, seluruh kegiatan usaha di atas aset negara wajib tunduk pada regulasi dan prinsip transparansi. Kewajiban konsesi bukan formalitas, melainkan instrumen keadilan bagi negara dan pelaku usaha yang patuh hukum. Ketika satu pihak diduga bebas menghindar, maka integritas sistem penerbangan nasional dipertaruhkan.
Kasus PT AAS kini menjadi ujian serius bagi Kementerian Perhubungan dan otoritas penegak hukum. Publik menunggu langkah tegas: audit lanjutan, penagihan kerugian negara, hingga proses hukum bila terbukti ada unsur kesengajaan. Tanpa itu, dugaan kecurangan ini hanya akan menambah daftar panjang skandal yang dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban.
Topik:
PT AAS Ground Handling Bandara Skandal Bandara Kerugian Negara BPK Konsesi Bandara Angkasa Pura Penerbangan Nasional Dugaan Kecurangan Audit NegaraBerita Sebelumnya
Beras Ilegal Masuk RI, Mentan Sebut Ancaman Nyata bagi Petani dan Ketahanan Pangan
Berita Selanjutnya
Izin Usaha Dicabut, Saham Disuspensi: Nasib Toba Pulp di Ujung Tanduk
Berita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
10 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
11 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
12 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
20 jam yang lalu