Sengketa Lahan Transmigran, Izin Tambang PT SSC di Kalsel Dibekukan
Jakarta, MI - Pemerintah membekukan izin usaha pertambangan (IUP) PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC) setelah terjadi sengketa lahan dengan masyarakat transmigran. Konflik lahan ini terjadi di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahid, yang memimpin penyelesaian sengketa, menegaskan bahwa Kementerian ESDM siap mengambil langkah tegas.
"Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba atas perintah Menteri ESDM, akan membekukan sementara, memblokir izin-izin dan operasional IUP perusahaan tambang tersebut sampai urusan ini selesai," kata Nusron di video yang diunggah di akun resmi @nusronwahid, Rabu (11/2/2026).
Nusron juga telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, untuk menuntaskan kasus ini.
Sengketa bermula dari kepemilikan sertifikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Namun, pada 2010, PT SSC mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran.
Selain itu, terjadi banyak peralihan hak secara informal kepada pihak-pihak tertentu. Konflik ini berlanjut ke tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertifikat.
Setelah melalui proses panjang, dan mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan sebanyak 717 sertifikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.
Nusron menjelaskan, ada tiga langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan sengketa lahan ini. Pertama, pihaknya akan mengaktifkan kembali sertifikat masyarakat transmigran yang sebelumnya dibatalkan.
Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai untuk pengelolaan tambang yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih.
Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan untuk melakukan mediasi langsung antara pihak tambang dan masyarakat transmigran yang bersengketa.
"Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi," tegasnya.
Dalam proses mediasi mendatang, Nusron meminta para pemegang IUP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik sertifikat yang akan dipulihkan. Diharapkan, kesepakatan ini bisa menjadi solusi bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun warga.
Topik:
sengketa-lahan izin-tambang transmigran pt-ssc kabupaten-kota-baru