5 Aset Properti Harvey Moeis Disita Kejagung
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima bidang tanah hingga bangunan Harvey Moeis (HM), terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Ia mengatakan aset yang disita tersebut, terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat, serta empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
"Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi," ujarnya.
Sedangkan dari empat bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, tiga di antaranya berada di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi.
Nantinya, hal tersebut bakal disertakan untuk melengkapi pemberkasan Harvey Moeis di kasus timah.
"Kita harapkan dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti proses selanjutnya," tandasnya.
Topik:
Aset Properti Harvey Moeis Disita Harvey Moeis Sandra DewiBerita Terkait
Jalankan Perintah Eksekusi, Jaksa Eksekutor Jebloskan Harvey Moeis ke Balik Jeruji Besi
31 Oktober 2025 17:13 WIB
Perlawanan Sandra Dewi Tamat, Harvey Moeis Segera Dieksekusi ke Lapas
29 Oktober 2025 14:55 WIB