Sempat Hidup di Meja KPK, Dugaan Korupsi Tol Tebing Tinggi–Serbelawan Berakhir di Arsip!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2026 1 jam yang lalu
Dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan ternyata sempat diproses secara resmi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan masyarakat diregistrasi, ditelaah, dibahas, hingga dibuatkan nota dinas kepada pimpinan. Namun, seluruh rangkaian tersebut berujung pada penghentian penanganan dan pengarsipan perkara dengan alasan sengketa perdata dan ketiadaan kewenangan KPK. Keputusan ini memunculkan tanda tanya publik, mengingat dokumen internal KPK sendiri mengakui adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek strategis tersebut. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan ternyata sempat diproses secara resmi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan masyarakat diregistrasi, ditelaah, dibahas, hingga dibuatkan nota dinas kepada pimpinan. Namun, seluruh rangkaian tersebut berujung pada penghentian penanganan dan pengarsipan perkara dengan alasan sengketa perdata dan ketiadaan kewenangan KPK. Keputusan ini memunculkan tanda tanya publik, mengingat dokumen internal KPK sendiri mengakui adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek strategis tersebut. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan ternyata tidak berhenti pada isu liar di lapangan.

Laporan masyarakat itu secara resmi masuk, diregistrasi, ditelaah, dibahas, dan diputuskan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun seluruh proses tersebut berujung pada satu keputusan krusial: penghentian penanganan dan pengarsipan perkara.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026), rangkaian ini terungkap dari dua dokumen internal KPK yang saling berkaitan. 

Pertama, Resume Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Kedua, Nota Dinas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi tertanggal 6 Oktober 2021. Dua dokumen ini membuktikan bahwa perkara tersebut sempat “hidup” di meja KPK, sebelum akhirnya dimatikan secara administratif.

Dokumen pertama berjudul “Telaah Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan” yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Dokumen ini bernomor Telaah-14/Lid.00.01/22/10/2021 dengan Nomor Agenda Informasi Awal SM/0475/22/09/2021.

Korupsi Tol Tebing Tinggi

Telaah tersebut dilakukan oleh tim penelaah yang terdiri dari Dedi S, C, Dian, Rio, Zahra, Joan, Vandi, Faddy, Yander, dan Marvin, dengan pelaksanaan telaahan pada Oktober 2021.

Dalam bagian Resume Informasi Dugaan TPK, KPK secara eksplisit menuliskan sumber perkara ini berasal dari laporan masyarakat. Dalam dokumen itu tertulis:

“Sumber informasi adalah diperoleh berdasarkan laporan masyarakat yang dikirim kepada pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara terhadap pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Tebing Tinggi – Serbelawan.”

KPK juga mencatat konteks proyek yang dilaporkan. Pada bagian Tambahan Informasi dari Penelaah, dijelaskan bahwa Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan lanjutan konektivitas dari Jalan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) yang telah beroperasi sejak 2019. Proyek ini dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015, dan dilaksanakan oleh pemerintah untuk membangun serta mengembangkan Jalan Tol Trans Sumatera.

Lebih jauh, KPK bahkan mengakui adanya dugaan yang menyentuh aspek keuangan negara. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa laporan berkaitan dengan “dugaan penyalahgunaan keuangan negara terhadap pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.”

Pada bagian Bukti, KPK mencatat secara rinci:

“1 (Satu) bundel dokumen laporan dari H. Oloan Partemuan, SH dan Raja Sungkeman Lingga, SH serta dugaan terhadap Edi Syahputra CS terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara terhadap pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.”

Namun arah penanganan berubah drastis ketika memasuki bagian Hipotesis. Dalam dokumen resmi KPK tersebut tertulis:

“Bahwa kasus ini adalah sengketa lahan yang masuk ke ranah hukum perdata sehingga belum dapat dibuat hipotesis-nya.”

Kesimpulan inilah yang kemudian menjadi dasar utama penghentian perkara. Pada bagian akhir telaah, KPK menetapkan Hasil Telaah: Lid / Pulinfo / Arsip, tertanggal 04 Oktober 2021, dan ditandatangani oleh Satgas I.

Dokumen ini juga diperkuat dengan catatan tulisan tangan internal yang berbunyi:

“Dr. Erna, Tolong dibuat ND ke Pimpinan melaporkan hasil telaah ini. Dedi, 5/10/21.”

Catatan tersebut menguatkan bahwa hasil telaah ini kemudian ditindaklanjuti secara struktural melalui Nota Dinas kepada pimpinan KPK.

Dalam Nota Dinas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, tertanggal 6 Oktober 2021 itu, KPK secara tegas menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penyelidikan, dengan alasan belum terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan/atau penegak hukum, serta menyebut KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.

Atas dasar itu, KPK menyarankan agar informasi dugaan tindak pidana korupsi ini diarsipkan dan hanya dapat ditelaah kembali apabila terdapat informasi tambahan yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Keputusan ini memantik pertanyaan serius. Di satu sisi, dokumen internal KPK secara terang mengakui adanya laporan masyarakat, dokumen pendukung, serta dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Di sisi lain, perkara justru dihentikan dengan label sengketa perdata, tanpa pengujian lebih jauh terhadap potensi kerugian negara.

Padahal, pengadaan tanah proyek jalan tol selama ini dikenal sebagai sektor rawan praktik penggelembungan nilai ganti rugi, manipulasi subjek dan objek tanah, hingga konflik kepentingan yang kerap bermuara pada tindak pidana korupsi. Namun dalam kasus Tol Tebing Tinggi–Serbelawan, seluruh rangkaian dugaan itu berhenti di meja telaah.

Pengarsipan ini menambah daftar laporan dugaan korupsi proyek infrastruktur yang kandas di tahap awal. Arsip memang menutup administrasi, tetapi substansi dugaan—terutama soal keuangan negara—tetap menyisakan tanda tanya besar bagi publik.

Hingga berita ini dipublikasikan, Komjen Pol Karyoto yang kini menjabat Kabaharkam Polri belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026) sore.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

KPK Korupsi Infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera Pengadaan Lahan Dugaan Korupsi Arsip Perkara Laporan Masyarakat Investigasi