Sidang Tipikor: Hakim Perintahkan Eks Staf Ida Fauziyah Kembalikan US$10 Ribu ke KPK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Februari 2026 1 jam yang lalu
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Dok MI)
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memerintahkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, untuk mengembalikan uang sebesar US$10.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Risharyudi merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 Ida Fauziyah. Ia diketahui menerima uang tersebut dari terdakwa Haryanto, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) Kemnaker RI periode 2024-2025.

Dalam persidangan, terungkap bahwa uang tersebut disebut sebagai pinjaman. Namun, majelis hakim menegaskan agar dana itu segera dikembalikan. Perkara ini merupakan bagian dari dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tadi kan Anda pinjam 10 ribu dolar (AS) ya. Itu saudara merasa pinjam, saudara harus kembalikan tidak?" tanya hakim anggota Ida Ayu Mustikawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).

"Insya Allah saya akan kembalikan," jawab Risharyudi.

"Jangan Insya Allah, itu harus!" tegas hakim.

Selanjutnya, Risharyudi menjelaskan bahwa uang tersebut sudah dia belikan sepeda motor diduga Harley Davidson. Motor yang disebut-sebut bodong itu telah disita oleh KPK.

Meski demikian, majelis hakim tetap memerintahkan Risharyudi untuk mengembalikan uang US$10.000 ke KPK karena nilai motor bodong tersebut tidak akan sebanding jika dilelang. 

"Izin, Yang Mulia. Uang itu saya belikan motor," ujar Risharyudi.

"Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai, kata hakim anggota, Rp5 juta, Rp10 juta, siapa yang mau beli," tegas hakim.

"Siap, Yang Mulia," ucap Risharyudi.

Sebanyak delapan mantan pejabat Kemnaker RI didakwa melakukan praktik pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut menerima uang Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.

Delapan terdakwa dalam perkara ini antara lain Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Selain itu, ada Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Turut didakwa pula Suhartono yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PPK Kemnaker periode 2020-2023 dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Kemudian, Wisnu Pramono Direktur PPTKA 2017-2019 serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Dalam persidangan, jaksa KPK memaparkan rincian penerimaan uang yang diterima masing-masing terdakwa terkait dugaan pemerasan tersebut.

Suhartono disebut menerima Rp460 juta sejak 2020-2023, Haryanto Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018-2025, Wisnu Pramono Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017-2019, Devi Angraeni Rp3,25 miliar sejak 2017-2025, Gatot Widiartono Rp9,47 miliar sejak 2018-2025.

Lalu, Putri Citra Wahyoe menerima sebesar Rp6,39 miliar sejak 2017-2025, Alfa Eshad Rp5,23 miliar sejak 2017-2025, dan Jamal Shodiqin Rp551,1 juta sejak 2017-2025.

Jaksa KPK menyebut, uang itu berasal dari para agen TKA, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Seluruhnya sejumlah Rp135,29 miliar.

Sebagai informasi, RPTKA merupakan izin penggunaan TKA untuk jabatan dan masa tertentu. Setiap pemberi kerja wajib mengajukan kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

"Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan pada persidangan Jumat (12/12/2025) lalu.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Topik:

korupsi bupati-buol kpk pengadilan-tindak-pidana-korupsi bekas-staf-ida-fauziyah