Wamen PU Dipanggil Kedua Kali Oleh Kejati NTT Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti.
Surat tertanggal 28 Mei 2025 berisi permintaan keterangan kepada Diana terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur.
Permintaan keterangan tersebut akan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta tanggal 4 Juni 2025 pukul 09.00 WIB. Diana Kusumastuti dimintai keterangan terkait dengan posisi sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, dalam surat panggilan yang beredar, menekankan pentingnya kehadiran Diana guna mempercepat penyelidikan kasus ini. Dugaan korupsi proyek ini muncul setelah adanya indikasi penyelewengan dana APBN Tahun Anggaran 2022-2024 yang merugikan negara.
Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum, Harli Siregar menyatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur.
“Benar Kejati NTT sedang menangani perkara itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Sabtu, 24 Mei 2025. Saat ini penanganan perkara itu baru pada tahap penyelidikan.
Topik:
diana kusumastuti dugaan korupsi rumah eks timtim wamen PUBerita Sebelumnya
KPK Sita Dokumen Usai Periksa Dirjen Binapenta Kemnaker Terkait Kasus Korupsi Izin TKA
Berita Selanjutnya
Kasus Aborsi Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Segera Diadili
Berita Terkait
Kejagung Diminta Gas Pol: Oknum Bea Cukai Diduga Lindungi Jaringan Penyelundupan
21 jam yang lalu
Demo di KPK Memanas, Eks Kadis Kominfo Sultra "RB" Dituding Mainkan Anggaran BTS hingga Media
4 Februari 2026 17:06 WIB
Dugaan Lindungi Jaringan Ilegal, Kepala Bea Cukai Jakarta Disorot Publik, Kejagung Didesak Bertindak
4 Februari 2026 12:23 WIB
Staf Ahli Kemenkeu Disorot! Dugaan Mobil Mewah & Gratifikasi Kini Dibidik Kejagung
3 Februari 2026 09:30 WIB