Digugat PKPU, WIKA Gedung Buka Suara
Jakarta, MI - Emiten konstruksi pelat merah, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), tengah menghadapi tekanan hukum setelah digugat melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan tersebut kini sedang diproses di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan WEGE, Purba Yudha Tama, dalam keterbukaan informasi pada Rabu (11/6/2025).
Ia mengonfirmasi bahwa perkara tersebut tercatat dengan Nomor Register 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Juni 2025.
"Bahwa terdapat perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 10 Juni 2025 antara PT Sinergi Karya Sejahtera sebagai Pemohon dan Perseroan sebagai Termohon," ujar Purba.
Namun, hingga saat ini WEGE belum menerima pemberitahuan resmi (reelaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan tersebut.
"Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai," jelas Purba.
Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini, gugatan PKPU tersebut belum menimbulkan dampak yang berarti bagi perusahaan.
"Kejadian informasi atau fakta material belum terdapat dampak secara operasional maupun secara keuangan terhadap Perseroan," kata Purba.
Topik:
pt-wijaya-karya-bangunan-gedung-tbk wege pkpuBerita Sebelumnya
Kata Kejagung Soal Dugaan Pelanggaran IUP Nikel di Kawasan Raja Ampat
Berita Selanjutnya
Polri Ikut Selidiki Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat
Berita Terkait
Rp9,34 T Utang dan Bisnis Loyo: BPK Ungkap Waskita Beton Precast Menuju Kepailitan
20 Januari 2026 14:19 WIB
Risiko Gugatan Bank DKI: Anak Usaha Waskita Terancam Tambahan Beban Rp997 Miliar dan Kredibilitas Tergerus
19 Januari 2026 12:37 WIB
Kejaksaan Geledah PT Listrik Kaltim: PLN Turut Disorot dalam Kasus Modal BUMD
31 Desember 2025 22:01 WIB