Risiko Gugatan Bank DKI: Anak Usaha Waskita Terancam Tambahan Beban Rp997 Miliar dan Kredibilitas Tergerus

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 19 Januari 2026 12:37 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Nomor : 30/LHP/XX/5/2025 Tanggal : 21 Mei 2025 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Nomor : 30/LHP/XX/5/2025 Tanggal : 21 Mei 2025 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya, Nomor 30/LHP/XX/5/2025 tanggal 21 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII, mengungkap secara gamblang bahwa gugatan Bank DKI terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (PT WBP) berpotensi memperbesar beban keuangan perusahaan dan menurunkan kredibilitas perusahaan.

Berdasarkan hasil analisis dokumen, pemeriksaan fisik, dan wawancara dengan pihak terkait, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat bahwa kondisi keuangan PT WBP telah memburuk sejak 2020 dengan ekuitas negatif, hingga berujung pada proses PKPU dan perjanjian homologasi restrukturisasi utang. Dalam proses tersebut, Bank DKI tercatat sebagai satu-satunya kreditur finansial yang tidak menyetujui perjanjian perdamaian dan menempuh jalur gugatan.

BPK menjelaskan, penolakan Bank DKI menyebabkan tertundanya implementasi Tranche B dan Tranche C, termasuk penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan skema zero coupon, tenor 10 tahun, dan rasio konversi 1:1. Dampak paling serius, sebagaimana dicatat dalam laporan, adalah potensi kewajiban tambahan yang harus disiapkan PT WBP apabila Bank DKI berhasil berpindah ke Tranche A.

“Kondisi tersebut mengakibatkan PT WBP berpotensi harus menambah pendanaan sebesar Rp997.341.219.450,00 untuk pembayaran CFADS jika Bank DKI berhasil pindah ke Tranche A,” tulis laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (19/1/2026).

Selain itu, BPK menyoroti jaminan fidusia Bank DKI yang berpotensi tidak mencukupi akibat tingginya CKPN piutang invoice dan rendahnya progres proyek kontrak. Dalam kondisi tersebut, apabila Bank DKI mengeksekusi jaminan fidusia, terdapat risiko ketidakmampuan eksekusi secara penuh sehingga PT WBP diwajibkan melakukan penambahan objek jaminan.

BPK juga menegaskan bahwa pengawasan Dewan Komisaris PT WBP belum mencakup permasalahan hukum antara PT WBP dengan Bank DKI secara memadai. Kondisi ini disebabkan oleh kurang cermatnya Komisaris dalam memberikan nasihat dan pengawasan kepada Direksi, serta kurang cermatnya Direksi PT WBP periode 2017–2019 dalam mengajukan pinjaman modal kerja tanpa proyeksi kemampuan pembayaran yang memadai.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Komisaris PT WBP meningkatkan pengawasan dan nasihat kepada Direksi untuk menyelesaikan gugatan Bank DKI secara tuntas, serta agar Direksi PT WBP mengimplementasikan rencana sumber pembiayaan CFADS dan penerbitan OWK sesuai keputusan pengadilan, serta menyusun analisis fisibilitas pengembalian utang dalam setiap rencana penggunaan dana berbasis utang.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan mengakui bahwa gugatan Bank DKI berpotensi menambah beban perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Waskita Karya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan Monitorindonesia.com melalui email: waskita@waskita.co.id terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.

Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah 13 temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. 

Topik:

BPK Bank DKI Waskita Karya Waskita Beton Precast PKPU Gugatan Perdata Restrukturisasi Utang Jaminan Fidusia