Rp9,34 T Utang dan Bisnis Loyo: BPK Ungkap Waskita Beton Precast Menuju Kepailitan
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan tanpa basa-basi membongkar kegagalan telak PT Waskita Beton Precast Tbk (PT WBP) dalam menjalankan transformasi bisnis.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (20/1/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 hingga Semester I 2024, BPK secara eksplisit menyatakan PT WBP gagal menjamin keberlangsungan usaha akibat transformasi yang tidak efektif dan setengah hati.
Laporan bernomor 30/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025 itu menjadi vonis keras atas kondisi keuangan PT WBP yang terus merosot. BPK mencatat, sejak 2020 perusahaan mulai terjun bebas, sempat “dipoles” pada 2022, namun kembali terperosok tajam pada periode berikutnya. Indikatornya brutal dan tak terbantahkan: Altman Z-Score rendah, kerugian membengkak, dan daya tahan bisnis yang rapuh.
Krisis keuangan itu bukan tanpa konsekuensi. PT WBP tercatat enam kali digugat PKPU, sebuah angka yang mencerminkan betapa kronisnya masalah likuiditas perusahaan.
Meski PKPU berakhir lewat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 Juni 2022 dan dibungkus skema perdamaian (homologasi), BPK justru menemukan fakta mencengangkan: utang PT WBP meledak hingga Rp9,34 triliun.
Beban tersebut mencakup kewajiban kepada kreditur finansial, obligasi, hingga kreditur dagang, termasuk skema konversi utang menjadi saham dan obligasi wajib konversi. “Per 19 September 2022, total kewajiban PT WBP mencapai Rp9,34 triliun,” tulis BPK, menegaskan bahwa homologasi bukan solusi, melainkan sekadar menunda krisis.
Di atas kertas, skema Tranche A hingga Tranche E tampak rapi. Namun realitasnya jauh panggang dari api. Hingga September 2024, dana divestasi aset yang benar-benar masuk hanya Rp1,64 miliar—angka yang nyaris tak berarti dibanding gunung utang yang harus ditanggung. Pembayaran CFADS memang dilakukan, tetapi tidak cukup menyelamatkan likuiditas yang kian sekarat.
BPK juga menelanjangi perubahan struktur kepemilikan saham PT WBP. Setelah konversi utang vendor menjadi saham, PT Waskita Karya tak lagi menjadi pemegang saham mayoritas. Namun ironisnya, kendali tetap digenggam induk usaha melalui saham preferen. Fakta ini menunjukkan anomali tata kelola: mengendalikan tanpa mayoritas, bertanggung jawab tanpa risiko kepemilikan penuh.
Kegagalan PT WBP tak berhenti pada neraca utang. Kinerja pemasaran dan penjualan dinilai amburadul dan konsisten di bawah target RKAP. Tingkat keikutsertaan lelang hanya 53,89 persen, sementara kontrak yang dimenangkan didominasi proyek kecil di bawah Rp100 miliar. Dampaknya langsung terasa: pendapatan usaha rontok dan skema restrukturisasi kehilangan pijakan.
BPK juga menyoroti kegagalan divestasi aset, lemahnya prosedur Divisi Konstruksi dan Instalasi, serta ketergantungan berlebihan pada proyek internal Waskita Grup. Akibatnya, PT WBP gagal menembus pasar eksternal, dengan porsi kontrak eksternal hanya sekitar 17,23 persen—angka yang memalukan bagi perusahaan terbuka.
Dari sisi manajerial, BPK menyebut Direksi lalai dan tidak cermat dalam memitigasi risiko pendanaan pemberi kerja. Dampaknya nyata: proyek JPM Dukuh Atas dan Revitalisasi Stasiun Sudirman tersendat, dipenuhi lima kali adendum kontrak, menandakan kegagalan perencanaan sejak awal.
Dalam proyek lain, pelaksanaan subkontrak yang menyimpang dari perjanjian menyebabkan kerugian miliaran rupiah. Ketidakmampuan memenuhi volume readymix dan precast turut menggerus potensi pendapatan lebih dari Rp94 miliar sekaligus merusak kredibilitas perusahaan di mata pemberi kerja.
Masalah klasik penagihan piutang pun tak kunjung terselesaikan. Collection period yang buruk semakin menekan arus kas. Hingga 30 September 2024, kinerja keuangan PT WBP gagal memenuhi target RJPP 2024–2028 dan RKAP 2024, memperbesar risiko kegagalan restrukturisasi.
BPK akhirnya mengeluarkan peringatan paling keras: PT WBP menghadapi defisiensi kas serius, terancam gagal memenuhi kewajiban homologasi, dan berada di ambang kepailitan.
"PT WBP masih menghadapi risiko defisiensi kas atas tidak tercapainya target penerimaan kas dari pelanggan; dan PT WBP berisiko menghadapi kegagalan pemenuhan kewajiban homologasi dan kepailitan perusahaan," lanjut BPK.
Akar persoalan disebut jelas: Direksi tidak cermat menyusun rencana bisnis, sinergi internal Waskita Grup lemah, transformasi bisnis gagal, pengalaman memenangkan tender terbatas, serta pengelolaan aset dan piutang yang buruk.
Meski BPK merekomendasikan langkah korektif kepada Komisaris dan Direksi, serta koordinasi intensif dengan induk usaha, pengakuan PT WBP sendiri memperkuat kesimpulan suram itu: target NKB, divestasi, dan penagihan piutang gagal dicapai.
Satu kesimpulan tak terbantahkan: PT Waskita Beton Precast bukan sekadar tersendat bertransformasi, tetapi sedang berdiri di tepi jurang krisis. Tanpa perombakan total dan tindakan cepat, kepailitan bukan lagi ancaman—melainkan hitungan waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Waskita Karya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan Monitorindonesia.com melalui email: waskita@waskita.co.id terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.
Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah 13 temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Waskita Beton Precast Waskita Grup Utang Triliunan PKPU Homologasi Restrukturisasi Utang BUMN Karya Kepailitan Skandal Keuangan Audit BPKBerita Selanjutnya
Penerimaan Pajak Turun, Misbakhun Pertanyakan Efektivitas Coretax
Berita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
2 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
4 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
12 jam yang lalu