MA Sunat Vonis Setnov Jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara
Jakarta, MI- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus korupsi e-KTP.
MA menyunat vonis 15 tahun Setya Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam putusan PK tersebut.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” bunyi keterangan putusan, dikutip pada Rabu (2/7/2025).
Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan masa tahanan serta mewajibkan Setya Novanto untuk membayarkan uang pengganti sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS) subsidair 2 tahun penjara.
Adapun, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut dipotong Rp 5 miliar, karena Setya Novanto telah menitipkan uang tersebut dan telah disetorkan ke negara.
"Sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," isi putusan tersebut.
Setya Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publi selama 2,5 tahun terhitung sejak hukuman pidana penjaranya selesai.
Topik:
Mahkamah Agung Setya Novanto Korupsi e-KTPBerita Sebelumnya
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di MPR RI
Berita Selanjutnya
Disunat MA, Hukuman Bekas Ketua DPR Setnov jadi 12,5 Tahun Penjara
Berita Terkait
Tak Gentar Digugat Buronan, KPK Tegaskan Praperadilan Paulus Tannos Tak Akan Hentikan Ekstradisi
3 Februari 2026 13:16 WIB
Koruptor Dipenjara, Uangnya Lolos: Skandal Hukum di Balik Bebasnya TPPU Windu Aji
19 Januari 2026 11:24 WIB
Terpidana Korupsi Garuda Emirsyah Gugat Vonis, Kejagung: PK Tak Akan Goyahkan Putusan
17 Januari 2026 00:58 WIB