Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa uang korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp 10 miliar yang telah dikembalikan berasal dari pihak vendor hingga anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
“Yang jelas kan kalau itu di internalnya ya anak buahnya yang bersangkutan saat itu. Tapi kan tidak hanya itu, ada dari vendor juga. Dari salah satu tersangka malah ada. Di antara yang empat ya, salah satu tersangka. Dari pengadaan (asal uang),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (21/10/2025)..
Adapun Kejagung telah menetapkan lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Adalah Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek; Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Selanjutnya, Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.
Dari struktur kasus ini, bantuan laptop Chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.
Topik:
KejagungBerita Terkait
Korupsi Pajak Djarum Menggantung: Kejagung Masih Tunggu Audit BPKP, Uang Negara Nasibnya di Ujung Kalkulator
7 jam yang lalu
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
4 Februari 2026 13:32 WIB
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 19:38 WIB
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
3 Februari 2026 16:34 WIB