Bau Busuk Suap RSUD Terkuak, KPK Panggil Sekretaris Direktur Wahyu Niken

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2025 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut perkara dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, serta gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Terbaru, penyidik memeriksa Sekretaris Direktur RSUD Wahyu Niken berinisial WN pada Jumat (19/12/2025).

Pemeriksaan terhadap WN dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Materi pendalaman akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo. Dari operasi tersebut, KPK telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Tahap penyidikan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menetapkan empat tersangka,” kata Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 9 November 2025.

Selain Sugiri, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta pihak swasta bernama Sucipto. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan RSUD Ponorogo.

Dalam perkara pengurusan jabatan, Yunus diduga menyetor sejumlah uang kepada Sugiri agar posisinya sebagai Direktur RSUD Dr Harjono tidak diganti. Selain itu, Yunus juga diduga memberikan aliran dana kepada Agus Pramono.

Pemberian uang tersebut berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2025, dengan total nilai mencapai Rp1,25 miliar. Rinciannya, Rp900 juta diduga mengalir kepada Sugiri, sementara Rp325 juta diserahkan kepada Agus Pramono.

Tak berhenti di situ, dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan permintaan tambahan dana. Pada 3 November 2025, Sugiri disebut meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Yunus diduga mencairkan dana Rp500 juta dari bank, yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui perantara anggota keluarganya.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK OTT KPK Korupsi Suap Jabatan Suap Proyek RSUD Ponorogo Pemkab Ponorogo Bupati Ponorogo Penyidikan KPK Tindak Pidana Korupsi Skandal RSUD Aliran Dana Pejabat Daerah