Kejar Aliran Uang Korupsi Asam Semut, KPK "Garap" Direktur CV Surya Cipta Logistik dan Pejabat Kementan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2025 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menguliti dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pertanian era kepemimpinan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kali ini, KPK memanggil dua saksi yang dinilai strategis dalam perkara pengadaan asam semut (asam formiat) untuk kebutuhan pengolahan karet.

Dua saksi tersebut adalah Ahmad Musyafak, mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan periode 2021–2022, serta Darwanto selaku Direktur CV Surya Cipta Logistik. Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.

“Hari ini, Jumat (19/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK pengadaan barang/jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan secara rinci dan menyatakan keterangan saksi akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.

Kasus pengadaan asam formiat ini bukan perkara berdiri sendiri. KPK menegaskan perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL. Penyidikan TPPU itu sendiri telah berjalan sejak 2023 dan belum dilimpahkan ke pengadilan karena penyidik masih memburu tindak pidana asal yang diduga menjadi sumber aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, selain perkara pemerasan yang telah inkrah, penyidik menemukan sejumlah dugaan korupsi lain di lingkungan Kementan yang baru mencuat belakangan.

“Awalnya TPPU itu dari perkara pemerasan dan jual beli jabatan. Tapi kemudian muncul beberapa perkara lain di Kementerian Pertanian yang masih kami dalami,” kata Asep.

KPK menyebut sedikitnya dua perkara besar tengah dikuliti, yakni pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian serta pengadaan asam formiat untuk kebutuhan karet. Keduanya diduga menjadi bagian dari mata rantai aliran dana yang berkaitan dengan SYL.

Dalam perkara pengadaan X-ray, mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wisnu Haryana, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan kasus tersebut dimulai sejak 12 Agustus 2024 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp82 miliar.

Sementara itu, penyidikan pengadaan asam semut resmi berjalan sejak 13 November 2024. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp75 miliar.

Asep menegaskan, jika seluruh perkara korupsi yang diduga terkait SYL telah tuntas disidik, maka berkas TPPU akan dilimpahkan ke pengadilan dan didakwakan bersamaan dengan seluruh tindak pidana asalnya.

Saat ini, Syahrul Yasin Limpo telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis 12 tahun penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Selain hukuman badan, ia dijatuhi denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,26 miliar dan US$30.000 subsider lima tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, SYL disebut mengatur pengumpulan uang dari pejabat eselon I hingga jajaran di bawahnya untuk membiayai kepentingan pribadi dan keluarganya, bersama Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan vonis terhadap SYL, sementara Kasdi dan Hatta masing-masing divonis enam tahun penjara.

Topik:

KPK Korupsi Kementan Syahrul Yasin Limpo Kasus Asam Formiat Pengadaan Barang dan Jasa Korupsi Pengadaan TPPU Skandal Kementerian Pertanian Penyidikan KPK Korupsi Era SYL