Kejagung Bantah Kasi Datun Kejari HSU Tabrak Petugas KPK Saat OTT
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan Tri Taruna, tidak ada tindakan penabrakan terhadap petugas KPK dalam peristiwa tersebut.
“Kalau pengakuan yang bersangkutan, tidak. Tapi kan itu nanti diperiksa (lebih lanjut),” kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Anang menjelaskan, Tri Taruna berada dalam kondisi panik dan ketakutan saat hendak diamankan. Hal itu terjadi karena yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti bahwa pihak yang mendatanginya merupakan petugas KPK.
“Dari tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap, karena yang bersangkutan tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia tidak mengerti,” ujarnya.
Terkait kabar bahwa Tri Taruna melarikan diri ke arah hutan, Anang mengaku tidak mengetahui secara pasti kebenaran informasi tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa Tri Taruna sempat melarikan diri untuk menghindari penangkapan.
“Tidak tahu. Sempat melarikan diri saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan tersangka tersebut dari Kejaksaan Agung kepada lembaga antirasuah. Usai diserahkan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Tri Taruna.
"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," kata Budi Prasetyo, Senin (22/12/2025)
Tri Taruna Fariadi saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Budi menjelaskan bahwa penyerahan tersangka tersebut merupakan bentuk sinergi dan dukungan antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Adapun, KPK telah menetapkan tiga orang pejabat Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiga tersangka itu ialah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Azis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Topik:
KPK Kejagung Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna FariadiBerita Terkait
Nama Gubernur Jatim Diseret di Sidang Korupsi Hibah, KPK Diminta Berhenti Tebang Pilih
1 jam yang lalu
Mahfud MD Apresiasi KPK Kembali Gencar OTT: Tanda Lembaga Antirasuah Mulai Bangkit!
1 jam yang lalu