KPK Dalami LHKPN Ridwan Kamil: Ada Dugaan Aset Tak Dilaporkan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Desember 2025 12:21 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Foto: Dok MI)
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pendalaman tersebut dilakukan seiring penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan sejumlah aset milim Ridwan Kamil yang tidak didaftarkan dalam LHKPN saat masih menjabat sebagai kepala daerah.

“Akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN,” kata Budi, dikutip Kamis (25/12/2025). 

Budi menjelaskan, KPK juga akan menelusuri sumber perolehan aset-aset yang tidak didaftarkan dalam LHKPN tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya melalui LHKPN.

“Ini sumber perolehannya dari mana saja, karena setiap aset ataupun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa penyidik telah mengantongi informasi mengenai sejumlah aset yang diduga terkait dengan Ridwan Kamil dan tidak tercantum dalam LHKPN.

“Berada di sejumlah lokasi dan itu sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ujarnya.

Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman guna memastikan kepatuhan pelaporan harta kekayaan serta kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Topik:

KPK Ridwan Kamil LHKPN Ridwan Kamil Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB