Soal Kans Dugaan Korupsi Kota Deli Megapolitan Seret Semua Pejabat PTPN II 2020–2023, Kajati Sumut: Kami Tak Ada Beban Apapun

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 27 Desember 2025 16:23 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) yang melibatkan PTPN II. (Foto: Dok MI/Diolah dari berbagai sumber)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) yang melibatkan PTPN II. (Foto: Dok MI/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) kian memantik sorotan publik. 

Penahanan empat tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dinilai belum mencerminkan penegakan hukum yang utuh, menyeluruh, dan berkeadilan. 

Desakan pun menguat agar seluruh pejabat strategis PTPN II periode 2020–2023 ikut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (27/12/2025), Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan penyidikan perkara ini dilakukan tanpa beban dan tanpa pandang bulu.

“Seterang-terangnya saya sampaikan, kami tidak ada beban apapun terhadap siapapun dalam perkara ini. Semua harus berdasarkan fakta hukum. Penyidik memiliki otoritas penuh menentukan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum yang dikumpulkan,” tegas Harli.

Ia menambahkan, Kejati Sumut menjunjung tinggi profesionalitas dan objektivitas dalam setiap penanganan perkara. 

Namun hingga kini, Harli belum memberikan keterangan terkait kemungkinan pemeriksaan pejabat lain di luar empat tersangka yang telah ditahan.

Empat Tersangka, Banyak Nama Tak Tersentuh

Sejauh ini, Kejati Sumut telah menahan empat tersangka, yakni:

1. Irwan Peranginangin, Direktur Utama PTPN II periode 2020–2023 (ditahan 7 November 2025).

2. Iman Subakti (IS), Direktur PT NDP periode 2020–2023 (ditahan 20 Oktober 2025).

3. Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut.

4. Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang (ditahan 14 Oktober 2025).

Namun publik menilai penetapan tersangka ini belum menyentuh aktor-aktor kunci yang berperan dalam perencanaan, pengelolaan aset, penyusunan kontrak, hingga pengawasan proyek KDM.

Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara eksplisit mencatat keterlibatan dan kelalaian sejumlah pejabat PTPN II yang menduduki posisi strategis selama periode 2021–2023.

Temuan BPK: Rantai Kelalaian Pejabat PTPN II

Dalam laporannya, BPK menilai pengelolaan proyek KDM sarat penyimpangan dan merugikan kepentingan negara. 

Sejumlah pejabat PTPN II disebut tidak optimal menjalankan tugasnya, antara lain:

1. SEVP Manajemen Aset PTPN II (2021–2023)

Tidak optimal mendukung penyediaan lahan untuk kawasan bisnis.

2. Kepala Bagian Perencanaan dan Sustainability (2021–2023)

Tidak cermat memasukkan klausul kewajiban penyediaan lahan kepada pemerintah dalam Master Cooperation Agreement (MCA).

2. Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi (2021–2023)

Lalai dalam perhitungan dan transfer jaminan PPLWH dan BPLWH.

3. Kepala Bagian Hukum (2021–2023)

Tidak optimal dalam proses penyediaan lahan matang untuk kawasan bisnis dan industri.

Nama-nama ini hingga kini belum tersentuh proses hukum, meski BPK secara jelas mengaitkan peran mereka dalam munculnya potensi kerugian negara.

Fokus Kejati Masih Sempit

Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidikan Kejati Sumut saat ini baru berfokus pada temuan pertama dari 15 temuan BPK, yakni klausul kerja sama yang dinilai merugikan PTPN II dan bertentangan dengan regulasi pertanahan.

“Kami sedang fokus menuntaskan temuan ke-1. Untuk memastikan temuan BPK lainnya terindikasi pidana atau tidak, tentu harus melalui investigasi lanjutan,” ujar Harli kepada Monitorindonesia.com, dikutip pada Sabtu (27/12/2025).

Temuan tersebut terkait pemanfaatan lahan eks-HGU PTPN II di Medan, Binjai, dan Deli Serdang yang telah beralih fungsi menjadi kawasan residensial, komersial, dan industri tanpa perlindungan kepentingan negara yang memadai.

Potensi Kerugian Negara Menggunung

BPK mencatat sederet masalah serius dalam proyek KDM, antara lain:

1. Kelebihan transfer PPLWH ke PT NDP sebesar Rp1,372 miliar.

2. Potensi kerugian proyek Bangun Sari mencapai Rp20,7 miliar.

3. Sisa lahan HGU 33,9 hektare yang belum di-inbreng sebagai penyertaan modal.

4. Penurunan nilai investasi PTPN II pada PT DMKB hingga Rp1,25 miliar.

5. Klausul penyediaan lahan 10.000 hektare yang kabur dan rawan sengketa.

Belum termasuk 14 temuan BPK lainnya, seperti pembayaran konsultan hukum berlebihan, penghapusbukuan lahan eks-HGU senilai Rp384,3 miliar, hingga kerja sama energi yang tidak optimal.

Desakan Publik: Jangan Tebang Pilih

Direktur Investigasi Indonesian eCatalogue Watch (INDECH), Hikmat Siregar, menegaskan bahwa Kejati Sumut tidak boleh setengah-setengah.

“Semua pejabat PTPN II yang duduk di posisi strategis selama 2020–2023 harus diperiksa. Kasus KDM bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi menyangkut pengelolaan aset negara,” tegas Hikmat kepada Monitorindonesia.com, Jumat (26/12/2025).

Ia menilai penahanan empat tersangka belum mencerminkan penegakan hukum yang adil, karena banyak pejabat dengan peran krusial dalam penyusunan kontrak dan pengawasan proyek belum disentuh.

“Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijerat pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga penggelapan aset negara. Publik berhak melihat keadilan ditegakkan secara utuh,” ujarnya.

Ujian Penegakan Hukum

Kasus KDM menjadi ujian serius bagi Kejati Sumut dan wajah penegakan hukum di Sumatera Utara. 

Publik menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberanian membongkar seluruh jaringan tanggung jawab, bukan hanya mengorbankan segelintir nama.

“Jangan sampai hanya sebagian kecil yang diproses, sementara yang lain lolos. Publik menunggu keadilan yang utuh,” tandas Hikmat.

Hingga kini, Kejati Sumut mengaku masih mendalami dokumen kontrak, laporan keuangan, serta keterangan saksi internal. 

Publik berharap penyidikan tak berhenti pada empat tersangka, melainkan menyeret seluruh pihak yang berkontribusi terhadap kerugian negara dalam proyek Kota Deli Megapolitan.

Topik:

korupsi Kota Deli Megapolitan KDM PTPN II Kejati Sumut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dugaan korupsi aset negara BPK temuan BPK proyek strategis