Belasan Miliar Suap Katalis: Kenapa hanya Chrisna Damayanto yang Belum Ditahan?

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 29 Desember 2025 17:56 WIB
Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto (kanan) memberi keterangan terkait kerjasama fasilitas produksi petrokimia terintegrasi, di Jakarta, Senin (3/12/2012).
Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto (kanan) memberi keterangan terkait kerjasama fasilitas produksi petrokimia terintegrasi, di Jakarta, Senin (3/12/2012).

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD) kembali tidak hadir memenuhi pemeriksaan penyidik. Alasan yang disampaikan adalah sakit.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait kondisi kesehatan CD. Meski begitu, ia menegaskan ketidakhadiran terus-menerus tidak boleh menghambat proses penyidikan.

“Begitu kondisi kesehatan telah pulih, kami minta yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif. Penyelesaian perkara ini harus segera dituntaskan,” ujar Budi di Jakarta.

Adapun Chrisna menjadi satu-satunya tersangka yang masih berada di luar tahanan dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina periode 2012–2014. KPK menyebut nilai suap dalam proyek tersebut mencapai belasan miliar rupiah.

KPK mulai mendalami perkara sejak November 2023, sebelum akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 17 Juli 2025, setelah penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni:

Rumah Chrisna Damayanto dan putranya Alvin Pradipta Adiyota (APA) — 8 Juli 2025

Kediaman Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi Frederick Aldo Gunardi (FAG) — 15 Juli 2025

Tiga nama terakhir: Alvin, Gunardi, dan Frederick sudah resmi ditahan sejak 9 September 2025. Sedangkan Chrisna masih belum dijebloskan ke tahanan karena alasan medis.

Keterlambatan eksekusi terhadap Chrisna kini menjadi sorotan publik yang meminta KPK bertindak lebih tegas, agar penegakan hukum tetap transparan, adil, dan tanpa pengecualian.

Topik:

KPK Pertamina Suap Katalis Korupsi Chrisna Damayanto Alvin Pradipta Adiyota Gunardi Wantjik Frederick Aldo Gunardi Penyidikan Penegakan Hukum BUMN