Belasan Miliar Suap Katalis: Kenapa hanya Chrisna Damayanto yang Belum Ditahan?
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD) kembali tidak hadir memenuhi pemeriksaan penyidik. Alasan yang disampaikan adalah sakit.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait kondisi kesehatan CD. Meski begitu, ia menegaskan ketidakhadiran terus-menerus tidak boleh menghambat proses penyidikan.
“Begitu kondisi kesehatan telah pulih, kami minta yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif. Penyelesaian perkara ini harus segera dituntaskan,” ujar Budi di Jakarta.
Adapun Chrisna menjadi satu-satunya tersangka yang masih berada di luar tahanan dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina periode 2012–2014. KPK menyebut nilai suap dalam proyek tersebut mencapai belasan miliar rupiah.
KPK mulai mendalami perkara sejak November 2023, sebelum akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 17 Juli 2025, setelah penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni:
Rumah Chrisna Damayanto dan putranya Alvin Pradipta Adiyota (APA) — 8 Juli 2025
Kediaman Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi Frederick Aldo Gunardi (FAG) — 15 Juli 2025
Tiga nama terakhir: Alvin, Gunardi, dan Frederick sudah resmi ditahan sejak 9 September 2025. Sedangkan Chrisna masih belum dijebloskan ke tahanan karena alasan medis.
Keterlambatan eksekusi terhadap Chrisna kini menjadi sorotan publik yang meminta KPK bertindak lebih tegas, agar penegakan hukum tetap transparan, adil, dan tanpa pengecualian.
Topik:
KPK Pertamina Suap Katalis Korupsi Chrisna Damayanto Alvin Pradipta Adiyota Gunardi Wantjik Frederick Aldo Gunardi Penyidikan Penegakan Hukum BUMNBerita Sebelumnya
KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Berita Terkait
Skandal RPTKA Kemenaker Dibongkar KPK: Aset Tersangka Disisir, Jejak Pemerasan Era Tiga Menteri Terkuak
31 menit yang lalu
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
9 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
13 jam yang lalu
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor
14 jam yang lalu