KPK Dicurigai Pasang Badan untuk Antam dan Bea Cukai di Kasus Nikel Rp2,7 Triliun

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 29 Desember 2025 18:47 WIB
Ilustrasi dugaan praktik korupsi dalam rantai perizinan tambang nikel di Konawe Utara, termasuk sorotan publik terhadap peran KPK, serta dugaan keterlibatan korporasi negara seperti Antam dan instansi Bea Cukai. Penghentian penyidikan oleh KPK melalui SP3 dinilai mengundang tanda tanya besar terkait transparansi dan penegakan hukum dalam sektor sumber daya alam. (Foto: Dok MI/Diolah dari berbagai sumber)
Ilustrasi dugaan praktik korupsi dalam rantai perizinan tambang nikel di Konawe Utara, termasuk sorotan publik terhadap peran KPK, serta dugaan keterlibatan korporasi negara seperti Antam dan instansi Bea Cukai. Penghentian penyidikan oleh KPK melalui SP3 dinilai mengundang tanda tanya besar terkait transparansi dan penegakan hukum dalam sektor sumber daya alam. (Foto: Dok MI/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara — yang menguapkan potensi kerugian negara Rp2,7 triliun — menuai guncangan besar dan kecurigaan publik. 

Dua mantan pimpinan KPK, yakni Saut Situmorang dan La Ode Muhammad Syarif, kompak mempertanyakan alasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. 

Saut dengan tegas menuding keputusan ini mengandung tanda bahaya atas integritas KPK.  “Dewas itu jangan diam! Panggil pimpinan, panggil penyidiknya. Jelaskan ke publik apa motif SP3 ini,” ujar Saut, Senin (29/12/2025). 

Menurut Saut, KPK sedang memainkan api keterpercayaan publik jika tetap bungkam dan berlindung pada alasan-alasan yang tidak logis. 

Pakar Hukum: KPK Jangan Selektif, Soroti Antam dan Bea Cukai

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai keputusan penghentian itu memperlihatkan sikap yang membingungkan dan berpotensi mencederai asas penegakan hukum yang adil. 

“Penegakan hukum tidak boleh bersikap selektif. Jika memang ada bukti keterlibatan korporasi besar dan instansi pemerintahan seperti Antam dan Bea Cukai dalam jaringan perizinan yang cacat hukum, KPK wajib mengusutnya secara tuntas dan transparan,” tegas Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Senin (29/12/2025).

Hudi Yusuf menekankan, penghentian penyidikan tanpa klarifikasi mendalam justru membuka ruang bagi spekulasi tentang intervensi atau pelindungan terhadap pihak-pihak kuat yang punya kepentingan dalam sektor pertambangan nikel.

Alasan SP3 Dinilai Mengada-Ada dan Dangkal Hukum

Saut menyebut KPK menyajikan dua dalih lemah: tidak cukup bukti kerugian negara dan kasus suap dianggap daluwarsa

Keduanya langsung dibantah keras oleh Saut. “Kami menetapkan tersangka berdasarkan bukti kuat. Kerugian negara Rp2,7 triliun itu bukan angka karangan. Itu hasil perhitungan lembaga auditor. Kalau sekarang dibilang tidak cukup bukti, itu penghinaan terhadap kerja penyidik dan lembaga audit,” tegasnya. 

Soal dugaan suap yang diklaim daluwarsa? Saut menyebut pernyataan KPK tersebut fatal secara hukum. “Korupsi dalam jabatan bukan perkara yang bisa tiba-tiba daluwarsa begitu saja. Apalagi sudah ada bukti penerimaan suap Rp13 miliar,” ucapnya. 

Lebih jauh, Saut menduga ada konflik kepentingan yang harus diungkap. 

La Ode: Keputusan KPK Sulit Dipahami dan Tidak Bisa Diterima

La Ode Muhammad Syarif menguatkan pernyataan Saut. Menurutnya, KPK sedang memainkan logika hukum yang berbahaya.  “Bagaimana mungkin dulu bukti dianggap cukup untuk menetapkan tersangka, tapi sekarang tiba-tiba tidak cukup?” tegas La Ode. 

Ia mengingatkan, di masa kepemimpinannya, unsur tindak pidana suap dalam kasus Aswad telah terpenuhi.  Kalaupun KPK berkelit soal kerugian negara — kata La Ode — unsur suap saja sudah cukup untuk menjerat. 

Jaringan Persekongkolan Sumber Daya Alam?

Dalam proses penyidikan 2017, penyidik KPK menemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk lembaga pemerintah dan korporasi besar, dalam praktik perizinan nikel yang merugikan negara. 

Beberapa pihak yang diduga terkait adalah:

1. Direktorat terkait di Bea Cukai

2. PT Aneka Tambang (Antam)

3. Serangkaian perusahaan pertambangan nikel yang menerima IUP secara potensial melawan hukum 

Ada dugaan alih kuasa lahan nikel milik negara ke perusahaan-perusahaan swasta yang melibatkan aliran izin yang tidak transparan.

Publik Menunggu Jawaban KPK — Jangan Sembunyi di Balik SP3

Keputusan penghentian penyidikan diumumkan KPK pada 26 Desember 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beralasan: Bukti kerugian negara tidak kuat; Suap daluwarsa karena peristiwa 2009; dan Alasan yang langsung dibantah oleh mantan pimpinan KPK sendiri. 

Namun Saut memperingatkan: “Kalau bukti lama saja sudah lebih dari cukup, apa alasan KPK bermain-main dengan SP3?” 

Pun, La Ode menambahkan: “Kasus SDA dengan potensi kerugian triliunan tidak boleh dihentikan begitu saja.” 

KPK Wajib Diaudit — Kepercayaan Publik Taruhannya

Keputusan SP3 ini meninggalkan pertanyaan‐pertanyaan serius: Ada apa dengan KPK hari ini? Siapa yang diuntungkan dari terhentinya kasus raksasa ini? dan Mengapa tersangka dengan bukti kuat justru diloloskan?

Tanpa transparansi dan audit internal mendesak dari Dewas KPK, publik hanya akan melihat lembaga antirasuah semakin rapuh, bahkan ditarik ke titik paling rendah dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014. 

Kasus yang melibatkan Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan 2011-2016 Aswad Sulaiman tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.

"Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 Pasal 3 [UU Tipikor], yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Senin (29/12/2025).

Selain itu, KPK mengklaim kasus dugaan korupsi tersebut sudah kadaluarsa dengan mengacu Pasal Suap pada UU Tipikor dan tempus perkara pada 2009.

"Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus ini usai menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Pada saat itu, penyidik menuduh Aswad menerima fee sebesar Rp13 miliar dari penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan operasi produksi nikel.

Saat itu, Aswad diduga mencabut secara sepihak izin pertambangan PT Antam Tbk yang berada di Langgikima dan Molawe; padahal masih dikuasai perusahaan pelat merah tersebut. Dia kemudian menerbitkan sekitar 30 izin pertambangan kepada sejumlah perusahaan untuk beroperasi pada wilayah BUMN tersebut.

Topik:

KPK SP3 Korupsi Nikel Konawe Utara Aswad Sulaiman Saut Situmorang La Ode Muhammad Syarif Hudi Yusuf Antam Bea Cukai IUP Nikel