KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan guna melengkapi berkas perkara.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dan kawan-kawan," kata Budi, Senin (29/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum kasus ini dan segera melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau dan Dani M Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid.
"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Topik:
KPK Gubernur Riau Abdul Wahid