Masa Cekal Yaqut Cs Hampir Habis! KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Januari 2026 20:35 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok/MI)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Padahal, masa pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait perkara ini akan segera berakhir, termasuk terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

KPK menyatakan alasan belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik hingga saat ini masih terus mengumpulkan informasi serta alat bukti tambahan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Penyidiknya ini kan masih terus berproses,” kata Budi, Selasa (6/1/2026)..

Menurut Budi, hasil perhitungan kerugian negara dari BPK menjadi faktor krusial sebelum penetapan tersangka dilakukan. Pasalnya, perkara dugaan korupsi kuota haji ini disangkakan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mensyaratkan adanya kerugian negara secara pasti.

“Kita tunggu hasil dari penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK, untuk kemudian melengkapi dalam penyidikan perkara di KPK,” tuturnya.

Di sisi lain, Budi mengakui bahwa masa pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak terkait akan berakhir dalam waktu sekitar dua bulan ke depan.

“Dua bulan lagi itu terkait dengan batas akhir cegah ke luar negeri,” ujarnya.

Adapun tiga pihak yang saat ini masih berstatus dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM), serta Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan staf khusus eks Menag Yaqut.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Topik:

KPK Kasus Kuota Haji Kemenag Gus Yaqut