Seleksi Dewas–Direksi BPJS 2026–2031 Dipersoalkan: Diduga Langgar UU, Dikebut dan Sarat Kejanggalan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Januari 2026 20:58 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Dok MI/Antara)
BPJS Kesehatan (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI — Proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan yang diajukan sekelompok warga pemerhati dan pegiat jaminan sosial ini menuding proses seleksi sarat cacat prosedur, minim transparansi, dan menyimpang dari Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 1/G/TF/2026/PTUN.JKT melalui kuasa hukum WALLY.ID & Partners.

Para Penggugat menegaskan, perkara ini bukan sekadar soal administratif, melainkan menyentuh hak konstitusional warga negara atas pengelolaan jaminan sosial yang bersih dan akuntabel. “Ini menyangkut masa depan tata kelola jaminan sosial nasional. Jika prosesnya cacat sejak awal, dampaknya akan dirasakan jutaan peserta,” tegas Cikmat Hadi Salasa, salah satu perwakilan Penggugat, Selasa (6/1/2026).

Salah satu sorotan paling krusial adalah keterlambatan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2015, Pansel wajib dibentuk paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, yakni 19 September 2025. Fakta di lapangan menunjukkan Pansel baru dibentuk awal Oktober 2025 melalui Keppres Nomor 104/P dan 105/P Tahun 2025. Keterlambatan ini dinilai memicu proses seleksi yang tergesa-gesa, dangkal, dan berpotensi mengorbankan kualitas serta integritas.

Masalah lain yang dianggap mencolok adalah masa pendaftaran calon yang hanya dibuka tiga hari, 14–16 Oktober 2025. Durasi super singkat ini disebut menutup akses publik, menabrak asas keterbukaan, dan membatasi partisipasi warga negara yang memenuhi syarat. “Seleksi pejabat publik bukan lomba kilat. Ini jabatan strategis dengan tanggung jawab raksasa,” ujar Penggugat.

Gugatan juga menyoroti dugaan pelanggaran asas netralitas politik. Pansel dituding meloloskan kandidat yang masih aktif sebagai pengurus atau anggota partai politik, padahal UU Nomor 24 Tahun 2011 secara tegas melarang unsur partai politik menduduki posisi Dewan Pengawas maupun Direksi BPJS. Jika benar, praktik ini dianggap sebagai pembangkangan terang-terangan terhadap undang-undang.

Aspek transparansi pun disorot tajam. Draf pengumuman hasil seleksi disebut telah beredar di grup WhatsApp sebelum diumumkan resmi melalui kanal Pansel. Dokumen tersebut tanpa tanda tangan dan stempel, sehingga memunculkan kecurigaan serius atas keabsahan dan integritas proses. “Ini bukan sekadar keteledoran, tapi alarm keras soal kredibilitas seleksi,” tulis Penggugat dalam berkas gugatannya.

Pelaksanaan ujian seleksi dinilai tak kalah bermasalah. Alih-alih menggunakan sistem Computer Based Test (CBT) sebagaimana lazim dan aman, tes esai serta pilihan ganda dilakukan secara manual. Soal disajikan lewat dokumen Word di komputer, sementara jawaban ditulis tangan di kertas. Metode ini disebut membuka ruang manipulasi, termasuk potensi penukaran lembar jawaban, dan bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan Pansel sendiri.

Langkah hukum ini mendapat dukungan luas. Pengamat jaminan sosial Timboel Siregar menilai gugatan sebagai bentuk kontrol publik yang sah dan mendesak. Menurutnya, seleksi tertutup yang mengabaikan standar keahlian berpotensi melanggar Perpres 81/2015 dan AUPB. “Jalur hukum adalah mekanisme demokrasi untuk menghentikan praktik keliru,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan Ketua Umum Forum Peserta Jaminan Sosial Sony Aris Mardyanto. Ia menegaskan, transparansi dan integritas adalah harga mati dalam pengelolaan Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Ini menyangkut hak jutaan peserta. Tidak boleh ada kompromi,” ujarnya.

Kuasa hukum Penggugat, Walidi, menyatakan keyakinannya bahwa PTUN Jakarta akan memeriksa perkara ini secara objektif dan berkeadilan. Ia menegaskan gugatan diajukan untuk memaksa pemerintah konsisten pada aturan yang dibuatnya sendiri. “Kami menuntut proses seleksi yang sah, profesional, transparan, dan bebas kepentingan,” katanya.

Dalam petitumnya, para Penggugat meminta majelis hakim menyatakan seluruh proses seleksi Calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS periode 2026–2031 tidak sah atau batal demi hukum, serta memerintahkan Tergugat mengulang seluruh tahapan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Januari 2026 pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan RI, Prof dr Ali Ghufron Mukti melaui SMS, dan kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf; dan kepada Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah melalui WhatsAap. Namun hingga berita dipublikasikan, mereka belum memberikan respons.

Topik:

BPJS seleksi pimpinan BPJS gugatan PTUN jaminan sosial Dewan Pengawas BPJS Direksi BPJS transparansi AUPB hukum administrasi negara