Ada Aset Tak Masuk LHKPN, KPK Dalami Harta Ridwan Kamil

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Januari 2026 21:28 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Foto: Dok MI)
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri kepemilikan aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penelusuran aset dilakukan dengan mencocokkan kepemilikan harta dengan penghasilan resmi Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, khususnya pada periode waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank BJB. 

"Kami mendalami terkait dengan penghasilan resmi sebagai gubernur, kemudian apakah ada penghasilan-penghasilan lain yang diterima oleh Pak RK pada saat tempus perkara itu," kata Budi, Selasa (6/1/2026).

Budi mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Ridwan Kamil namun tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat ia masih menjabat. Status kepemilikan aset-aset tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik lembaga antirasuah.

"Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain," tuturnya.

Meski demikian, Budi menegaskan penelusuran aset dilakukan secara selektif dan tidak menyasar seluruh harta pribadi. Penyidik hanya menelusuri aset yang memiliki relevansi dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

"Aset-aset yang diduga terkait dengan Pak RK dan diduga juga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, yaitu:

  1. Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi. 
  2. Divisi Corsec BJB, Widi Hartono. 
  3. Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan. 
  4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik. 
  5. Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.

KPK juga telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB ini. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik yaitu rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya usai melakukan penggeledahan disejumlah lokasi. Penyidik juga menyita satu unit mobil dan motor dari kediaman Ridwan Kamil.

Adapun, Praktik dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar.

Topik:

KPK Ridwan Kamil LHKPN Ridwan Kamil Kasus Iklan Bank BJB