Nadiem Makarim Bantah Aliran Dana Rp809 Miliar di Kasus Chromebook
Jakarta, MI – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek.
Bantahan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan petitum nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dalam persidangan, Nadiem menilai tuduhan jaksa tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa nilai pengadaan CDM secara keseluruhan hanya sekitar Rp621 miliar, sehingga tuduhan penerimaan dana yang melebihi nilai proyek dinilainya tidak logis.
"Saya adalah pejuang dalam menjalani proses hukum ini. Saya tidak hanya berjuang untuk diri saya dan keluarga, tapi juga untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang dituduh korupsi," kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menilai bahwa putusan dalam perkara ini akan berdampak besar terhadap masa depan generasi muda yang ingin mengabdi kepada negara.
Ia pun menyatakan kesiapannya jika seluruh harta kekayaannya diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH) guna membuktikan bahwa tuduhan jaksa tidak berdasar.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.
JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Nadiem Makarim Kasus Chromebook Kemendikbudristek Eksepsi Nadiem MakarimBerita Sebelumnya
Ada Aset Tak Masuk LHKPN, KPK Dalami Harta Ridwan Kamil
Berita Terkait
Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Terima Uang dari Vendor Chromebook, Namun Tak Jadi Tersangka, Kok Bisa?
1 jam yang lalu
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
1 hari yang lalu
Rekanan Ngaku Setor “Uang Terima Kasih”, Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Terkuak: Untung Rp10,2 Miliar, Kembalikan Rp5,1 Miliar karena Takut, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
3 Februari 2026 15:19 WIB
Nadiem Sebut Semua Saksi Sidang Chromebook Bantah Ada Arahan Pilih Vendor
2 Februari 2026 20:29 WIB