KPK–PPATK Sisir Jejak Dana, Nama Ridwan Kamil Muncul di Pusaran Korupsi Iklan Bank BJB

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 7 Januari 2026 12:44 WIB
Ridwan Kamil (Foto: Dok MI/Ist)
Ridwan Kamil (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas bidikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri indikasi aliran dana yang diduga mengalir dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada sejumlah figur publik, termasuk aktris Aura Kasih.

Langkah ini menandai eskalasi serius penyidikan yang tak lagi berhenti pada lingkaran internal Bank BJB.

Penelusuran tersebut menjadi bagian krusial dalam pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 yang diduga sarat praktik penyimpangan. KPK membuka kemungkinan menelusuri seluruh jejak transaksi keuangan, baik yang berbentuk transfer perbankan, uang tunai, hingga konversi dana menjadi aset bernilai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dukungan PPATK menjadi instrumen penting untuk membongkar skema aliran uang yang disinyalir sengaja disamarkan.

“Dalam berbagai perkara, PPATK selalu memberikan dukungan data transaksi keuangan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi, Rabu (7/1/2026).

KPK juga tidak menutup peluang pemanggilan Aura Kasih maupun pihak lain yang disebut memiliki kedekatan dengan Ridwan Kamil, sepanjang penyidik menemukan bukti awal yang cukup dan relevan. Sejauh ini, KPK baru memeriksa selebgram Lisa Mariana, yang dalam keterangannya mengakui menerima sejumlah uang dari Ridwan Kamil dengan dalih untuk kebutuhan anaknya. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan itu, ia membantah keras seluruh tudingan, termasuk dugaan keterlibatan dalam aliran dana korupsi iklan Bank BJB, pengiriman uang kepada Lisa Mariana, hingga isu pembelian mobil antik yang disebut-sebut bersumber dari dana bermasalah.

Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan masih sangat terbuka untuk berkembang. Ridwan Kamil berpotensi ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti kuat yang mengaitkannya dengan aliran dana non-budgeter yang diduga dikendalikan oleh Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Penyidik menilai konstruksi perkara belum final dan masih membutuhkan penguatan alat bukti.

Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar dari total anggaran iklan sekitar Rp409 miliar yang dikelola melalui enam agensi periklanan. Sejauh ini, lima tersangka telah ditetapkan, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Saat ini, KPK menyatakan fokus utama masih diarahkan pada penguatan pembuktian terhadap kelima tersangka tersebut. Namun, penyidik menegaskan tidak akan ragu menyeret pihak lain apabila fakta hukum menunjukkan keterlibatan lebih luas dalam pusaran korupsi iklan Bank BJB yang dinilai telah merugikan keuangan negara secara masif.

Topik:

KPK PPATK Bank BJB Ridwan Kamil Korupsi Iklan Aliran Dana Dugaan Korupsi Jawa Barat Figur Publik Kasus Korupsi