Aneh! Kasus Nikel Rp2,7 T Pernah Dimatikan, KPK Sekarang Berharap Kejagung Menuntaskan
Jakarta, MI - Kasus korupsi tambang nikel di Konawe Utara kembali memantik sorotan publik. Setelah sempat dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kini Komisi Pemberantasan Korupsi justru menyatakan harapannya agar Kejaksaan Agung menuntaskan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun tersebut.
KPK menegaskan tidak mempersoalkan langkah Kejagung yang telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penegakan hukum tidak boleh dipandang sebagai ajang rivalitas antar aparat. Menurutnya, selama tujuannya membongkar korupsi secara menyeluruh, KPK mendukung penuh proses hukum yang kini ditangani kejaksaan.
“Kami memandang tidak ada kompetisi dalam penanganan perkara korupsi. KPK tentu mendukung langkah Kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara di Konawe Utara ini,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Rabu (7/1/2026). Ia berharap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mampu membawa kasus ini hingga ke meja hijau dan menjerat seluruh pihak yang berperan.
Langkah Kejagung ini diumumkan secara terbuka oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Rabu (31/12/2025). Anang menyebut, penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah berjalan sejak Agustus–September 2025. Fokusnya adalah dugaan korupsi penerbitan IUP nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga melibatkan sedikitnya 17 perusahaan tambang.
Menurut Anang, penyidikan mengarah pada peran mantan kepala daerah Konawe Utara sebagai pihak yang menerbitkan izin-izin tersebut. Lebih serius lagi, aktivitas penambangan oleh perusahaan-perusahaan itu diduga masuk ke kawasan hutan lindung. Tim Jampidsus telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di Konawe Utara maupun di Jakarta, serta berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugian negara.
Ironisnya, perkara yang kini diusut Kejagung sejatinya bukan kasus baru. KPK telah menyelidiki dugaan korupsi IUP nikel Konawe Utara sejak 2017 dan bahkan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
Aswad diduga menerbitkan IUP untuk 17 perusahaan hanya dalam satu hari, termasuk di atas lahan konsesi milik PT Aneka Tambang. Dalam konstruksi perkara KPK, Aswad disebut menerima uang Rp13 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.
Namun, alih-alih dibawa ke pengadilan, kasus ini justru berujung SP3. Meski sempat direncanakan penahanan pada September 2023, KPK membatalkannya dengan alasan kondisi kesehatan tersangka. Belakangan terungkap, KPK menerbitkan SP3 pada Desember 2024, yang baru diakui ke publik setahun kemudian, Desember 2025.
Budi Prasetyo menjelaskan, SP3 diterbitkan demi kepastian hukum. Ia menyebut penyidik KPK menghadapi kendala serius dalam pembuktian, terutama terkait pasal-pasal kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Selain itu, dugaan penerimaan suap yang terjadi pada 2009 dinilai telah kedaluwarsa secara hukum.
“Karena sudah kedaluwarsa dan kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka penyidikan dihentikan seluruhnya,” kata Budi.
Kini, setelah kasus yang sama dihidupkan kembali oleh Kejagung, publik kembali menaruh harapan besar. Perkara yang dulu dihentikan KPK, kini diuji ulang oleh kejaksaan.
Pertanyaannya, akankah penyidikan ini benar-benar membongkar tuntas korupsi tambang nikel Konawe Utara, atau kembali berakhir tanpa kepastian?
Topik:
KPK Kejaksaan Agung Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara SP3 KPK IUP Nikel Korupsi SDA Jampidsus Kerugian Negara Tambang NikelBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
10 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
10 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
10 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
10 jam yang lalu