Tagihan Fiktif jadi Mesin Bancakan: Dua Eks Petinggi PT PP Didakwa "Menjarah" Rp46,8 M Uang Negara
Jakarta, MI — Praktik penjarahan uang negara terbongkar di tubuh BUMN konstruksi PT Pembangunan Perumahan (PP). Dua mantan petinggi Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) perusahaan pelat merah itu resmi duduk di kursi terdakwa setelah jaksa menuding keduanya merekayasa tagihan fiktif dan menggerogoti keuangan negara hingga Rp46,8 miliar.
Kedua terdakwa adalah Didik Mardiyanto, mantan Kepala Divisi EPC, serta Herry Nurdy Nasution, Senior Manager sekaligus Kepala Finance dan Human Capital Divisi EPC. Jaksa menyebut, selama bertahun-tahun keduanya menjadikan proyek strategis nasional sebagai ladang bancakan pribadi.
Dalam surat dakwaan terungkap, sepanjang 2019–2023 PT PP memenangkan sedikitnya sembilan proyek besar bernilai triliunan rupiah. Proyek-proyek itu antara lain pembangunan Smelter Nikel di Kolaka milik PT Ceria Nugraha Indotama, proyek tambang Bahodopi Blok 2 dan 3 di Morowali milik PT Vale Indonesia, hingga pembangunan PLTU Sulut-1 di Manado milik PT PLN (Persero).
Selain itu, terdapat pula proyek Mobile Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140 MW, Manyar Power Line, serta sejumlah pengadaan internal di Divisi EPC.
Alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana proyek yang ditransfer dari kantor pusat PT PP ke Divisi EPC justru diselewengkan. Jaksa menegaskan, Didik dan Herry mengelola uang tersebut di luar sistem pembukuan resmi perusahaan, lalu mengalirkannya melalui pengadaan barang dan jasa fiktif tanpa transaksi riil.
“Dana PT PP dikeluarkan menggunakan pengadaan yang tidak didukung underlying transaction. Praktik ini berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp46.855.782.007,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Tak hanya merugikan negara, skema kotor ini juga memperkaya para pelaku. Didik disebut menikmati aliran dana paling besar, yakni Rp35,32 miliar. Herry Nurdy meraup Rp10,8 miliar, sementara sisanya mengalir ke Imam Ristianto, Direktur PT Adipati Wijaya, sebesar Rp707 juta.
Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Perkara ini kini disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat, dan menjadi sorotan tajam atas bobroknya pengawasan internal BUMN dalam mengelola proyek-proyek strategis negara.
Topik:
Korupsi BUMN PT PP Tagihan Fiktif Proyek EPC Tipikor Keuangan Negara Skandal BUMNBerita Terkait
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
11 jam yang lalu
Nama Disebut di Sidang, KPK Jangan Lindungi Elit — Desakan Keras Usut Peran Budi Karya di Skandal Korupsi DJKA
1 hari yang lalu
Dirut Lama PGN Mangkir dari KPK, Skandal Gas Makin Bau: Siapa Lindungi Siapa?
2 Februari 2026 23:32 WIB