Hakim Adhoc Ancam Mogok Sidang Nasional, OPSI Nilai Pemerintah Lakukan Diskriminasi Terbuka
Jakarta, MI — Rencana mogok sidang nasional oleh para Hakim Adhoc di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan HAM mencuat di awal 2026. Aksi ini dipicu oleh ketimpangan perlakuan dan kesejahteraan yang dinilai diskriminatif, menyusul kenaikan signifikan tunjangan hakim karier melalui PP Nomor 42 Tahun 2025, sementara tunjangan Hakim Adhoc tak kunjung disesuaikan sejak 2013.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, kepada Monitorindonesia.com, Kamis (8/1/2026), menyatakan bahwa kebijakan tersebut memperlebar jurang kesejahteraan. “Tunjangan hakim karier kini berkisar Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan. Sementara Hakim Adhoc di tingkat pertama hanya menerima Rp17,5 juta hingga Rp24 juta, tergantung jenis pengadilan,” ujarnya.
Menurut Timboel, Hakim Adhoc tidak memperoleh gaji pokok dan hanya menerima tunjangan yang pajaknya ditanggung sendiri. Sebaliknya, hakim karier menerima gaji pokok, tunjangan yang baru dinaikkan, serta subsidi pajak dari pemerintah. Selain itu, Hakim Adhoc juga tidak mendapatkan Tunjangan Kemahalan Daerah, yang justru diterima hakim karier. “Ini menunjukkan kesenjangan kesejahteraan yang sangat nyata,” tegasnya.
Ia menilai perlakuan tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang melanggar Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Alasan perbedaan status, struktur, dan payung hukum antara Hakim Adhoc dan hakim karier, sebagaimana kerap dikemukakan pemerintah, dinilai tidak relevan untuk membenarkan diskriminasi. “Kehadiran Hakim Adhoc juga diatur undang-undang dan fungsinya sama, duduk bersama hakim karier dalam majelis untuk memutus perkara secara komprehensif,” katanya.
Selain persoalan tunjangan, Hakim Adhoc juga memprotes ketiadaan jaminan sosial dan perlindungan kerja. Mereka tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, baik di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, para hakim tidak terlindungi dalam Program JKN, JKK, JKm, JHT, hingga JP, sehingga berisiko menghadapi kerentanan ekonomi saat bekerja maupun setelah purna tugas.
Timboel menilai kondisi ini mencerminkan ketidakpatuhan pemerintah terhadap Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, UU SJSN, UU BPJS, dan UU ASN. Ketidakpatuhan tersebut, katanya, bersifat sistemik dan berkelanjutan, serta tidak hanya merugikan Hakim Adhoc, tetapi juga pekerja miskin dan tidak mampu, serta para PPPK yang hingga kini belum sepenuhnya terlindungi jaminan sosial, khususnya program pensiun.
“Protes Hakim Adhoc sangat normatif dan konstitusional. Ini adalah tuntutan agar pemerintah mematuhi konstitusi dan undang-undang yang dibuatnya sendiri,” ujar Timboel. Ia juga mendorong pekerja miskin, tidak mampu, dan PPPK untuk menuntut hak konstitusional mereka agar didaftarkan dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk JKK, JKm, dan JP dengan pembiayaan APBN melalui skema PBI.
OPSI mendesak pemerintah segera meningkatkan tunjangan dan kesejahteraan Hakim Adhoc, termasuk subsidi pajak penghasilan dan Tunjangan Kemahalan Daerah, serta mendaftarkan mereka ke seluruh program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Pemerintah juga diminta segera melindungi pekerja miskin dan PPPK sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Topik:
Hakim Adhoc Mogok Sidang OPSI Diskriminasi Tunjangan Hakim Jaminan Sosial BPJS UUD 1945Berita Terkait
Kenaikan UM–UMSP Aceh 2026 Dinilai Legal tapi Berisiko PHK Massal, OPSI Desak Negara Turun Tangan
6 Januari 2026 21:03 WIB
Seleksi Dewas–Direksi BPJS 2026–2031 Dipersoalkan: Diduga Langgar UU, Dikebut dan Sarat Kejanggalan
6 Januari 2026 20:58 WIB
Layanan Jaminan Sosial Memburuk, INSPIR Indonesia Desak Pemerintah Benahi BPJS di 2026
30 Desember 2025 14:42 WIB