Layanan Jaminan Sosial Memburuk, INSPIR Indonesia Desak Pemerintah Benahi BPJS di 2026
Jakarta, MI – INSPIR Indonesia menilai penyelenggaraan program jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, sepanjang tahun 2025 tidak menunjukkan perbaikan layanan yang berarti. Bahkan, persoalan yang muncul dinilai semakin meningkat dan berdampak langsung pada masyarakat, terutama kelompok miskin dan pekerja informal.
Ketua INSPIR Indonesia, Yatini Sulistyowati, dalam rilis akhir tahun yang disampaikan 29 Desember 2025, menyebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah memasuki tahun keduabelas masih jauh dari target cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) dan belum mampu meningkatkan kualitas layanan serta kepuasan peserta.
Menurut Yatini, proses penonaktifan sepihak terhadap jutaan peserta miskin menjadi bukti lemahnya validasi data pemerintah. Ia menyinggung langkah Kementerian Sosial yang menonaktifkan sekitar 7,39 juta penerima bantuan iuran (PBI) JKN karena masalah pendataan.
“Warga yang dinonaktifkan masih bisa reaktivasi saat sakit. Ini menunjukkan penonaktifan tidak berbasis data objektif,” katanya, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, pemangkasan Transfer ke Daerah dalam APBN 2026 sebesar Rp200 triliun juga dikhawatirkan memperparah kondisi karena kemampuan daerah membiayai peserta miskin akan menurun drastis.
Di sisi layanan, Yatini menyoroti berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan sejumlah fasilitas kesehatan. Ia menyebut fraud klaim yang merugikan peserta, penolakan pasien di IGD karena pending dan dispute claim BPJS, hingga kasus tragis pasien yang tidak tertangani karena sulit mendapat ruang perawatan.
“Kasus penolakan ibu hamil di Jayapura hingga meninggal dan kejadian anak Baduy korban begal yang tak ditangani secara layak, menunjukkan layanan JKN makin diskriminatif,” tegasnya.
Keberlanjutan program JKN juga dinilai terancam karena penurunan aset bersih DJS JKN yang dapat kembali memicu defisit pada 2026, seperti yang terjadi pada periode 2014–2019.
Tak hanya JKN, program jaminan sosial ketenagakerjaan disebut masih gagal menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja miskin dan tidak mampu. INSPIR menilai pemerintah telah mengabaikan amanat UUD 1945 dan UU SJSN karena tidak mengalokasikan PBI untuk program JKK-JKm.
“Selama 10 tahun pemerintahan sebelumnya dan kini dilanjutkan Presiden Prabowo, tidak pernah ada kemauan politik untuk melindungi pekerja miskin dan tidak mampu pada program JKK-JKm,” ujar Yatini.
Ia juga menyoroti pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang masih tidak konsisten dengan aturan, seperti pencairan JHT yang tetap mensyaratkan paklaring meski telah dihapus aturan.
Tuntutan INSPIR Indonesia
INSPIR Indonesia mendesak pemerintah untuk segera melakukan pembenahan total pada 2026, di antaranya:
• Mengaktifkan kembali kepesertaan JKN bagi warga miskin yang dinonaktifkan dan memutihkan tunggakan kelas 3.
• Menjaga alokasi transfer daerah agar Pemda tetap mampu membiayai peserta miskin di JKN dan JKK-JKm.
• Menetapkan tambahan Rp20 triliun APBN untuk kenaikan iuran PBI, bukan sekadar subsidi sementara.
• Menjamin tidak ada penolakan pasien di IGD serta menyelesaikan persoalan pending dan dispute klaim.
• Menyediakan desk khusus untuk membantu rujukan dan pencarian ruang pasien.
• Mengimplementasikan PBI untuk JKK-JKm dan membuka akses Jaminan Pensiun bagi pekerja informal dan PMI.
• Meningkatkan kualitas layanan dan pemahaman regulasi oleh seluruh staf BPJS Ketenagakerjaan.
“Negara wajib hadir, bukan justru membuat rakyat semakin sulit mengakses jaminan sosial. Tahun 2026 harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh,” tutup Yatini.
Topik:
JKN BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan INSPIR Indonesia Jaminan Sosial UHC PBI Kesehatan Indonesia Ketenagakerjaan Defisit BPJS Penolakan Pasien APBN 2026Berita Selanjutnya
BNI Siapkan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatera
Berita Terkait
Dana Pekerja di Saham? Timboel Siregar: Tenang, BPJS Bukan Lagi Judi Pasar!
30 Januari 2026 18:55 WIB
Misbakhun Dorong Reformasi Total Bea Cukai, Jangan Sekadar Mutasi Jabatan
29 Januari 2026 10:02 WIB
Timboel Siregar Kritik Board of Peace Trump, Indonesia Terancam Bayar Rp17 Triliun
25 Januari 2026 22:18 WIB