BNI Siapkan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatera
Jakarta, MI - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi para debitur yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan perbankan terhadap pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
“BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,” ujar Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan relaksasi kredit ini ditujukan bagi debitur di segmen business banking maupun konsumer yang berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah terdampak bencana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025 mengenai perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak bencana.
Dalam ketentuan itu, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028.
Setelah periode berakhir, penilaian kualitas kredit akan kembali mengikuti ketentuan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 atau regulasi yang berlaku.
Adapun pelaksanaan restrukturisasi kredit dilaksanakan dengan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Dalam kerangka tersebut, BNI menyiapkan berbagai opsi restrukturisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing debitur.
Skema yang ditawarkan antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (grace period), perpanjangan jangka waktu kredit, keringanan bunga dan/atau provisi, hingga pemberian tambahan dana baru sesuai ketentuan yang berlaku.
BNI menegaskan bahwa seluruh kebijakan tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
Meski kualitas kredit debitur yang terdampak bencana dapat tetap terjaga selama periode perlakuan khusus dari regulator, BNI tetap melakukan asesmen menyeluruh.
Asesmen dilakukan terhadap profil, kapasitas, serta kemampuan usaha debitur untuk memastikan bahwa fasilitas restrukturisasi diberikan kepada pihak yang benar-benar terdampak langsung oleh bencana.
Kebijakan perlakuan khusus ini telah diberlakukan sejak 17 Desember 2025 dan terus disosialisasikan ke seluruh Kantor Wilayah serta Kantor Cabang agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur yang membutuhkan.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,” tutur Okki.
Topik:
bni bencana-sumatera bencana-aceh relaksasi-kredit