DJP Cabut Status Amazon Services sebagai Pemungut Pajak Digital RI
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 3 November 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan pencabutan status itu dilakukan karena Amazon Services tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas transaksi digital di Indonesia.
"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Sebagai informasi, beberapa kriteria pemungut PPN PMSE yakni memiliki nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam 1 tahun atau Rp 50 juta dalam 1 bulan. Kemudian jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.
Hingga November 2025, sebanyak 254 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global dan OpenAI OpCo LLC.
Dari seluruh perusahaan yang telah ditunjuk, 215 PMSE tercatat telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai kumulatif mencapai Rp34,54 triliun. Rinciannya meliputi setoran sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.
"Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara," kata Rosmauli.
Topik:
amazon-services pajak-digital djp