Carut-Marut Regulasi Pajak: Negara Kehilangan Triliunan Rupiah!
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka borok serius tata kelola perpajakan nasional. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Perumusan dan Harmonisasi Regulasi Perpajakan Tahun 2020–2024, BPK menilai negara berisiko kehilangan potensi penerimaan pajak akibat regulasi yang lemah, tidak harmonis, dan minim dasar analisis.
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (22/1/2026) bahwa dalam laporan bernomor 53/LHP/XV/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 itu secara tegas menyebut bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di bawah Kementerian Keuangan belum menggunakan analisis tax gap sebagai pijakan utama dalam penyusunan kebijakan pajak. Padahal, tax gap merupakan instrumen krusial untuk mengukur selisih antara potensi dan realisasi penerimaan negara.
Akibatnya, regulasi perpajakan dinilai berjalan tanpa peta risiko yang jelas dan cenderung reaktif, bukan berbasis data dan proyeksi jangka panjang.
BPK juga menyoroti kegagalan negara mengantisipasi risiko ketidakwajaran harga komoditas strategis, khususnya minyak kelapa sawit dan produk turunannya. Ketidakmampuan ini membuat penerimaan pajak dari sektor unggulan justru rawan dimanipulasi dan bocor, terutama melalui praktik transfer pricing dan rekayasa harga.
Ironisnya, hingga kini pemerintah belum memiliki peta jalan pajak karbon yang utuh. Padahal, pajak karbon digadang-gadang sebagai instrumen fiskal masa depan untuk menambah penerimaan sekaligus mengendalikan dampak lingkungan. Tanpa peta yang jelas, kebijakan pajak karbon berpotensi menjadi jargon kosong tanpa dampak fiskal signifikan.
Masalah lain yang tak kalah serius ditemukan pada sektor pertambangan. Regulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mineral dan batubara dinilai belum lengkap dan tidak harmonis, terutama dalam pengaturan pemenuhan data dan formula penetapan pajak terutang. Kondisi ini membuka ruang sengketa dan berpotensi menekan penerimaan negara dari sektor ekstraktif.
BPK juga mengkritik pengaturan Barang Hasil Pertambangan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak disertai kajian dampak komprehensif terhadap penerimaan. Alih-alih memperkuat basis pajak, kebijakan ini justru berisiko menimbulkan distorsi baru.
Lebih jauh, pencabutan sejumlah Peraturan Direktur Jenderal Pajak disebut menimbulkan ketidakjelasan pelaksanaan undang-undang dan peraturan pemerintah. Ketidakpastian hukum ini dinilai merugikan negara karena membuka celah penafsiran yang bisa dimanfaatkan wajib pajak tertentu.
Di sektor keuangan, BPK menemukan ketidakharmonisan pengaturan antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait pelaporan cadangan atas produk PAYDI. Konflik regulasi ini berpotensi memicu sengketa pajak dan menggerus kepastian hukum.
Tak berhenti di situ, mitigasi risiko atas penerapan PP Nomor 94 Tahun 2010 terkait pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit bermasalah (NPL) dinilai belum memadai. Monitoring dan evaluasi atas sejumlah regulasi strategis pun disebut masih bersifat administratif dan belum menyentuh kualitas implementasi di lapangan.
Kesimpulan BPK jelas dan keras: perumusan serta harmonisasi regulasi perpajakan nasional belum sepenuhnya didukung sistem pengendalian intern yang andal dan pemanfaatan teknologi informasi yang memadai. Tanpa pembenahan serius, negara bukan hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga memperbesar ketidakpastian hukum dan ketimpangan perlakuan pajak.
Laporan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah. Di tengah kebutuhan pembiayaan negara yang kian besar, kebocoran akibat carut-marut regulasi pajak bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan ancaman langsung terhadap kedaulatan fiskal.
Catatan:
"Negara Terancam Kehilangan Triliunan Rupiah". Pertanyaan itu sah dan krusial. Kata “triliunan” tidak muncul sebagai angka eksplisit di laporan, tapi logikanya berasal dari sumber-sumber potensi penerimaan yang BPK sebutkan. Ini penjelasannya, satu per satu, supaya akurat dan tidak asal klaim.
Pertama, tax gap.
BPK secara tegas menyatakan DJP dan BKF tidak menggunakan analisis tax gap dalam perumusan regulasi. Tax gap adalah selisih antara potensi pajak yang seharusnya dipungut dengan realisasi yang masuk kas negara. Dalam praktik internasional, tax gap Indonesia selama ini diperkirakan puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun. Ketika kebijakan dibuat tanpa analisis ini, maka potensi kehilangan penerimaan bukan jutaan atau miliaran, tapi skala nasional.
Kedua, komoditas sawit dan turunannya.
BPK menyoroti kegagalan regulasi PPh mengantisipasi ketidakwajaran harga CPO dan produk turunannya. Sawit adalah komoditas ekspor utama dengan nilai ratusan triliun rupiah per tahun. Sedikit saja manipulasi harga (transfer pricing, under-invoicing) berdampak langsung pada hilangnya penerimaan PPh badan dan PPN ekspor. Potensinya jelas triliunan.
Ketiga, pertambangan mineral dan batubara.
Regulasi PBB Minerba disebut tidak lengkap dan tidak harmonis, terutama soal data dan formula penetapan pajak terutang. Sektor minerba adalah penyumbang pajak dan PNBP besar. Ketidakjelasan formula dan data membuka ruang salah hitung, sengketa, atau underpayment, yang nilainya secara agregat sangat besar.
Keempat, pajak karbon yang belum punya peta jalan.
Tanpa peta jalan, pajak karbon kehilangan basis implementasi. Padahal, jika diterapkan optimal, pajak karbon diproyeksikan menjadi sumber penerimaan baru bernilai besar di tengah transisi energi. Ketidaksiapan ini berarti potensi penerimaan masa depan hilang, bukan receh.
Kelima, sektor keuangan dan NPL perbankan.
BPK menyoroti belum dimitigasinya risiko PP 94/2010 terkait pengakuan penghasilan bunga kredit bermasalah. Ini menyangkut bank-bank besar, nilai kredit macetnya ratusan triliun, dan implikasi pajaknya jelas signifikan.
Kesimpulannya tegas:
Kata “triliunan” bukan angka karangan, melainkan akumulasi logis dari potensi penerimaan yang bocor, tidak tergarap, atau disengketakan akibat regulasi pajak yang lemah, tumpang tindih, dan tanpa basis analisis.
Topik:
BPK regulasi pajak DJP Kementerian Keuangan penerimaan negara kebocoran pajak audit BPK laporan BPK pajak nasional kebijakan fiskalBerita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
4 jam yang lalu
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB
Holding Asuransi BUMN Masuk Level Darurat: Reformasi IFG Cuma Kosmetik!
3 Februari 2026 10:06 WIB