Tender Rp 58 M JDU Martubung Beraroma Busuk: Negosiasi Nyaris HPS, Dugaan Persekongkolan Pokja–Rekanan Menguat
Jakarta, MI — Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mencuat dalam proses penetapan pemenang lelang proyek bernilai puluhan miliar rupiah di Provinsi Sumatera Utara. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa (DPP LSM PAB) secara resmi melayangkan surat klarifikasi khusus kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Desa Martubung, Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat bernomor 056/LSM-PAB/Khs/Pokja/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, DPP LSM PAB menyoroti penetapan PT Jaya Semanggi Enjiniring sebagai pemenang tender proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara. Proyek tersebut memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 58,47 miliar, sementara harga negosiasi pemenang tercatat Rp 57,86 miliar atau setara 98,94 persen dari HPS.
Menurut LSM PAB, selisih harga yang sangat tipis itu menjadi indikasi kuat adanya rekayasa tender dan dugaan bahwa perusahaan pemenang merupakan “rekanan binaan” Pokja. “Negosiasi yang nyaris menyentuh HPS adalah alarm keras dalam proses pengadaan. Ini menabrak prinsip persaingan sehat dan efisiensi anggaran negara,” demikian isi surat tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (22/1/2026).
LSM PAB juga mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap Instruksi Kepada Peserta (IKP) dalam dokumen pemilihan, termasuk dugaan penyampaian keterangan tidak benar, upaya mempengaruhi Pokja, hingga praktik persekongkolan. Seluruh tindakan tersebut dinilai bertentangan langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
Yang paling mengkhawatirkan, LSM PAB mengklaim memiliki bukti visual berupa dokumentasi pertemuan antara Ketua Pokja dan salah satu anggota Pokja dengan pihak rekanan PT Jaya Semanggi Enjiniring di sebuah kafe di Kota Medan. Dalam keterangan gambar yang disampaikan, terlihat kendaraan dengan nomor polisi yang disebut milik pihak rekanan dan Ketua Pokja terparkir di lokasi yang sama. Pertemuan informal tersebut dinilai sebagai pelanggaran etika pengadaan dan membuka ruang gratifikasi.
“Atas fakta-fakta ini, kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tulis LSM PAB. Mereka bahkan menyinggung Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
DPP LSM PAB memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada Ketua Pokja Pemilihan untuk memberikan klarifikasi resmi atas seluruh temuan tersebut. Jika tidak ada jawaban, LSM PAB menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum terkait.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk peringatan bahwa publik tengah mengawasi ketat proses pengadaan proyek strategis daerah. “Diamnya penyelenggara lelang akan kami maknai sebagai bentuk pembiaran dan keterlibatan dalam pelanggaran hukum,” tegas LSM PAB.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik rawan praktik KKN, sekaligus menjadi ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Hingga berita ini dipubkikasikan, Pokja Provinsi Sumut Bay Irwansyah dan Benny Tobing, UPT PU Provinsi Sumut Boy Amril serta Yuda dari PUPR Provinsi Sumut belum menjawab konfimrasi Monitorindonesia.com.
Topik:
KKN tender proyek JDU Martubung pengadaan barang dan jasa pokja pemilihan proyek infrastruktur Sumatera Utara dugaan korupsiBerita Sebelumnya
KPK Ulik Lima Saksi Terkait Kasus Kuota Haji
Berita Selanjutnya
Carut-Marut Regulasi Pajak: Negara Kehilangan Triliunan Rupiah!
Berita Terkait
Staf Ahli Kemenkeu Disorot! Dugaan Mobil Mewah & Gratifikasi Kini Dibidik Kejagung
3 Februari 2026 09:30 WIB
Dari Papan Iklan BJB ke Valas Miliaran, Penyidikan KPK Dekati Lingkar Ridwan Kamil
1 Februari 2026 13:37 WIB
Diperiksa Diam-Diam, Publik Dibiarkan Gelap: Kasus Haji "I" Mandek atau Disimpan?
31 Januari 2026 14:15 WIB
Sudah Tersangka, Belum Ditahan: Ada Apa dengan Kasus Korupsi Kuota Haji?
30 Januari 2026 17:08 WIB