Sudah Tersangka, Belum Ditahan: Ada Apa dengan Kasus Korupsi Kuota Haji?
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal belum ditahannya eks Staf Khusus Menteri Agama bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz, meski status tersangka sudah disematkan dan pemeriksaan telah dilakukan dua kali. Publik pun mulai bertanya: kalau sudah tersangka, kenapa belum juga ditahan?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berdalih, penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alasannya terdengar teknis, tapi kasus yang menyeret pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 ini jelas bukan perkara kecil. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor — pasal yang identik dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Artinya, kata Budi, penanganan perkara sangat bergantung pada kerja auditor BPK.
"Pemeriksaan hari ini melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya karena KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, asosiasi maupun pihak-pihak di Kementerian Agama termasuk untuk penghitungan kerugian keuangan negara ini oleh auditor BPK,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (30/1/2026).
Di sisi lain, KPK juga terus memanggil saksi-saksi tambahan guna memperkuat rangkaian alat bukti. Lembaga antirasuah itu menyebut proses ini penting agar konstruksi perkara tak runtuh di persidangan nanti. Namun lambannya penahanan tetap memantik tanda tanya, mengingat perkara menyangkut hajat ibadah jutaan umat.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hanya dikenai pencegahan ke luar negeri dan belum berstatus tersangka.
Perbedaan perlakuan ini pun memicu sorotan. Ketika dua pejabat sudah menyandang status tersangka, satu nama lain yang ikut terseret pusaran perkara justru masih berada di wilayah “dicegah” saja. Publik kini menunggu: apakah proses hukum benar-benar akan menuntaskan dugaan skandal kuota haji ini sampai ke akar, atau kembali berhenti di tengah jalan. (Din)
Topik:
KPK Korupsi Haji Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Kementerian Agama Kasus Haji Tersangka Korupsi BPK Dugaan Korupsi Skandal HajiBerita Sebelumnya
Gus Yahya Tegaskan Ogah jadi Tameng Yaqut di Kasus Kuota Haji
Berita Terkait
Hakim & Bos Perusahaan Diciduk KPK, Sengketa Lahan Depok Berujung Suap Rp850 Juta
6 jam yang lalu
Gaji Rp50 Juta, Aset Miliaran: Kesaksian Sidang Tipikor Surabaya Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Jatim
8 jam yang lalu